SENTANI-Kasus pengeroyokan yang dialami korban An Yuli Tuku yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Jayapura pada tanggal 20 Oktober 2024, dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL /772/X/2024/SPKT/ Res Jayapura/Polda Papua pada hari Minggu 20 Oktober 2024 pukul 14.30 WIT sampai sekarang dipertanyakan kuasa hukum korban Tarsisius Hantang,,S.H.,M.H.
Dikatakan, pihaknya meminta kepada Sat Reskrim Polres Jayapura untuk bisa bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan untuk bisa segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku yang melakukan pengeroyokan.
“Kita butuh jawaban dari Sat Reskrim Polres Jayapura karena laporan kita sudah lama sekali, apakah kasus pengeroyokan ini sudah ditangani atau belum, kami butuh kepastiannya, apakah sudah dipanggil keluarganya pelaku pengeroyokan sejauh mana hasil penyelidikan dan pemanggilan para saksi-saksi baik dari korban maupun orang yang ada di lokasi kejadian termasuk pelakunya,”ungkapnya, Selasa (10/12/2024)kemarin.
Diakui, dari kejadian ini korban mengalami sejumlah luka diantaranya ada dimuka karena dilakukan pengeroyokan yang terjadi di akan baru belakang AURI Doyo Baru, Distrik Waibu, dan hari Kamis 17 Oktober 2024.
Dijelaskan, pada waktu kejadian tersebut di atas pelapor dan saksi mau melihat penjualan babi setelah sampai di tempat penjualan babi pelapor menanyakan uang sisa babi yang belum dikirim.
Namun menurut terlapor katanya sudah dikirim lalu istri terlapor memegang parang kemudian terlapor berteriak, pada saat pelapor mau pergi ternyata teman-teman terlapor langsung mengeroyok pelapor menggunakan sekop dan kayu mengakibatkan luka memar.
“Atas kejadian tersebut pelapor sudah datang ke SPKT Polres Jayapura guna melaporkan kejadian tersebut agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,”katanya
SENTANI-Kasus pengeroyokan yang dialami korban An Yuli Tuku yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Jayapura pada tanggal 20 Oktober 2024, dan telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL /772/X/2024/SPKT/ Res Jayapura/Polda Papua pada hari Minggu 20 Oktober 2024 pukul 14.30 WIT sampai sekarang dipertanyakan kuasa hukum korban Tarsisius Hantang,,S.H.,M.H.
Dikatakan, pihaknya meminta kepada Sat Reskrim Polres Jayapura untuk bisa bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan untuk bisa segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku yang melakukan pengeroyokan.
“Kita butuh jawaban dari Sat Reskrim Polres Jayapura karena laporan kita sudah lama sekali, apakah kasus pengeroyokan ini sudah ditangani atau belum, kami butuh kepastiannya, apakah sudah dipanggil keluarganya pelaku pengeroyokan sejauh mana hasil penyelidikan dan pemanggilan para saksi-saksi baik dari korban maupun orang yang ada di lokasi kejadian termasuk pelakunya,”ungkapnya, Selasa (10/12/2024)kemarin.
Diakui, dari kejadian ini korban mengalami sejumlah luka diantaranya ada dimuka karena dilakukan pengeroyokan yang terjadi di akan baru belakang AURI Doyo Baru, Distrik Waibu, dan hari Kamis 17 Oktober 2024.
Dijelaskan, pada waktu kejadian tersebut di atas pelapor dan saksi mau melihat penjualan babi setelah sampai di tempat penjualan babi pelapor menanyakan uang sisa babi yang belum dikirim.
Namun menurut terlapor katanya sudah dikirim lalu istri terlapor memegang parang kemudian terlapor berteriak, pada saat pelapor mau pergi ternyata teman-teman terlapor langsung mengeroyok pelapor menggunakan sekop dan kayu mengakibatkan luka memar.
“Atas kejadian tersebut pelapor sudah datang ke SPKT Polres Jayapura guna melaporkan kejadian tersebut agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,”katanya