BIAK – Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor, AKP Irene Aronggear, SH, mengungkapkan adanya peredaran minuman keras ilegal jenis “Aqua Listrik” meresahkan masyarakat.
Disebutkan, minuman tersebut diproduksi secara lokal dengan bahan dasar fermentasi air, gula, dan ragi kue, kemudian disuling. Produk ini dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp 50.000 per botol, dan menyasar masyarakat. Sistem penjualannya dilakukan melalui penitipan di beberapa tempat dan juga secara online.
AKP Irene menyebutkan, setiap harinya, produsen minuman ini bisa meraup keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, minuman tersebut tidak memiliki izin edar, tidak jelas kadar alkoholnya, dan tidak ada pengawasan dari Balai POM.
“Ini jelas merugikan kesehatan, karena tidak ada kadar kesehatan kandungan yang jelas. Tidak ada pengawasan khusus dari Balai POM. Ini kita khawatirkan,” ujar AKP Irene.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa “Aqua Listrik” dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dasar hukum yang digunakan untuk menindak produsen minuman ini adalah Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan. “Kami khawatir minuman ini dapat merusak generasi kita. Apalagi, peredarannya sangat mudah diakses oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Polres Biak Numfor telah menyita sekitar 2.500 liter minuman jenis ini beserta alat-alat produksinya. Tiga produsen juga telah diamankan, dengan lokasi produksi yang ditemukan di wilayah Burokub, Sorido, dan Mokmer.
Polres Biak Numfor berharap dukungan dari semua pihak untuk menghentikan peredaran minuman ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk yang ditimbulkannya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
BIAK – Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor, AKP Irene Aronggear, SH, mengungkapkan adanya peredaran minuman keras ilegal jenis “Aqua Listrik” meresahkan masyarakat.
Disebutkan, minuman tersebut diproduksi secara lokal dengan bahan dasar fermentasi air, gula, dan ragi kue, kemudian disuling. Produk ini dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp 50.000 per botol, dan menyasar masyarakat. Sistem penjualannya dilakukan melalui penitipan di beberapa tempat dan juga secara online.
AKP Irene menyebutkan, setiap harinya, produsen minuman ini bisa meraup keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, minuman tersebut tidak memiliki izin edar, tidak jelas kadar alkoholnya, dan tidak ada pengawasan dari Balai POM.
“Ini jelas merugikan kesehatan, karena tidak ada kadar kesehatan kandungan yang jelas. Tidak ada pengawasan khusus dari Balai POM. Ini kita khawatirkan,” ujar AKP Irene.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa “Aqua Listrik” dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Dasar hukum yang digunakan untuk menindak produsen minuman ini adalah Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan. “Kami khawatir minuman ini dapat merusak generasi kita. Apalagi, peredarannya sangat mudah diakses oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Polres Biak Numfor telah menyita sekitar 2.500 liter minuman jenis ini beserta alat-alat produksinya. Tiga produsen juga telah diamankan, dengan lokasi produksi yang ditemukan di wilayah Burokub, Sorido, dan Mokmer.
Polres Biak Numfor berharap dukungan dari semua pihak untuk menghentikan peredaran minuman ilegal ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk yang ditimbulkannya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos