Polres Langkat Komit Berantas Narkoba, Ajak Masyarakat Bantu Perangi Bersama

4 hours ago 2

STABAT, SUMUTPOS.CO- Polres Langkat berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Karenanya, Polres Langkat mengajak masyarakat dan publik untuk peranginya secara bersama-sama.

Belakangan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat sedang digempur informasi dan isu tak sedap bahwa mereka lalai dalam pemberantasan narkotika. Namun, tuduhan itu tanpa dasar yang kuat.

Dari data yang diperoleh, jajaran Satresnarkoba Polres Langkat melakukan pengungkapan sebanyak 115 kasus dengan 135 tersangka yang diciduk, mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar pada Februari hingga April 2025. Sementara barang bukti yang disita ada 336 gram lebih narkotika jenis sabu, daun kering ganja dan pil ekstasi.

Semua barang bukti yang diamankan itu sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum. Capaian ini menunjukkan bukti Satresnarkoba Polres Langkat tidak hanya diam.

Kepala Satresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menegaskan komitmen korps Tri Brata dalam memberantas narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tegas soal narkoba, tidak ada istilah pembiaran,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).

“Semua informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami terus melakukan penindakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Penindakan dimaksud seperti contoh dalam waktu 3 hari belakangan ini, Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka yang diciduk. Sedangkan barang bukti ada belasan gram sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan pertama diamankan seorang pria berinisial SS (52) dengan barang bukti 5 bungkus ganja seberat 10,98 gram di Desa Telukbakung, Tanjungpura, Selasa (29/4/2025) malam. Tak berhenti disitu, perang narkoba yang dilakukan Polres Langkat tak mengenal waktu.

Pengungkapan kedua menyasar ke Desa Secanggang dengan diamankannya seorang pria berinisial M (43) dan barang bukti 13 bungkus sabu dengan berat kotor 3,64 gram, Rabu (30/4/2025). Selain sabu, juga ada plastik klip kosong, uang tunai dan alat isap.

Lalu Kamis (1/5/2025) dini hari, Polres Langkat mengamankan dua pria berinisial BS (35) dan A (41) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Babalan dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, motor yang digunakan untuk mobilisasi. Rudy menegaskan, pengungkapan ini adalah hasil dari kerja cepat dan tepat.

“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Karenanya, Polres Langkat mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab, menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas kepolisian saja, tapi tanggung jawab bersama. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Polres Langkat berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Karenanya, Polres Langkat mengajak masyarakat dan publik untuk peranginya secara bersama-sama.

Belakangan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat sedang digempur informasi dan isu tak sedap bahwa mereka lalai dalam pemberantasan narkotika. Namun, tuduhan itu tanpa dasar yang kuat.

Dari data yang diperoleh, jajaran Satresnarkoba Polres Langkat melakukan pengungkapan sebanyak 115 kasus dengan 135 tersangka yang diciduk, mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar pada Februari hingga April 2025. Sementara barang bukti yang disita ada 336 gram lebih narkotika jenis sabu, daun kering ganja dan pil ekstasi.

Semua barang bukti yang diamankan itu sudah dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum. Capaian ini menunjukkan bukti Satresnarkoba Polres Langkat tidak hanya diam.

Kepala Satresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menegaskan komitmen korps Tri Brata dalam memberantas narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tegas soal narkoba, tidak ada istilah pembiaran,” jelasnya, Selasa (6/5/2025).

“Semua informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami terus melakukan penindakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Penindakan dimaksud seperti contoh dalam waktu 3 hari belakangan ini, Satresnarkoba Polres Langkat mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka yang diciduk. Sedangkan barang bukti ada belasan gram sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan pertama diamankan seorang pria berinisial SS (52) dengan barang bukti 5 bungkus ganja seberat 10,98 gram di Desa Telukbakung, Tanjungpura, Selasa (29/4/2025) malam. Tak berhenti disitu, perang narkoba yang dilakukan Polres Langkat tak mengenal waktu.

Pengungkapan kedua menyasar ke Desa Secanggang dengan diamankannya seorang pria berinisial M (43) dan barang bukti 13 bungkus sabu dengan berat kotor 3,64 gram, Rabu (30/4/2025). Selain sabu, juga ada plastik klip kosong, uang tunai dan alat isap.

Lalu Kamis (1/5/2025) dini hari, Polres Langkat mengamankan dua pria berinisial BS (35) dan A (41) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Babalan dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, motor yang digunakan untuk mobilisasi. Rudy menegaskan, pengungkapan ini adalah hasil dari kerja cepat dan tepat.

“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Karenanya, Polres Langkat mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab, menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas kepolisian saja, tapi tanggung jawab bersama. (ted/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|