Resmi! Ini Daftar Gaji PPPK 2025, Baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, Honorer Tak Lolos Tetap Digaji!

5 hours ago 2
PPPKIlustrasi PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memastikan, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi PPPK 2025, semuanya akan tetap digaji resmi sesuai aturan terbaru!

Kepastian ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan penggajian peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

1. Lolos Seleksi PPPK? Siap-Siap Gaji Fantastis Sesuai Golongan!

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi, akan langsung diangkat sebagai ASN PPPK Penuh Waktu. Tapi pengangkatan ini hanya dilakukan jika:

• Instansi sudah menyelesaikan tahapan seleksi
• Sudah mendapat NI PPPK dari BKN
• Peserta menyatakan tidak pindah instansi
• Anggaran dan sarpras sudah siap

Catat Tanggal Pentingnya!

• Usul Penetapan NI PPPK: Maksimal 10 September 2025
• TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal 1 bulan setelah usulan masuk
• Penandatanganan Perjanjian Kerja: Paling lambat 1 Oktober 2025

Berapa Gajinya? Ini Daftarnya (Mengacu Perpres No. 11/2024):

• Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900
• Golongan II : Rp. 2.116.900 – Rp. 3.071.200
• Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200
• Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600
• Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900
• Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp. 4.367.100
• Golongan VII : Rp. 2.858.800 – Rp. 4.551.800
• Golongan VIII : Rp. 2.979.700 – Rp. 4.744.400
• Golongan IX : Rp. 3.203.600 – Rp. 5.261.500
• Golongan X : Rp. 3.339.100 – Rp. 5.484.000
• Golongan XI : Rp. 3.480.300 – Rp. 5.716.000
• Golongan XII : Rp. 3.627.500 – Rp. 5.957.800l
• Golongan XIII : Rp. 3.781.000 – Rp. 6.209.800
• Golongan XIV : Rp. 3.940.900 – Rp. 6.472.500
• Golongan XV : Rp. 4.107.600 – Rp. 6.746.200
• Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600
• Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000

2. Tidak Lolos PPPK? Tenang, Tetap Diangkat & Digaji Sebagai PPPK Paruh Waktu!

Bagi yang belum lolos atau belum kebagian formasi, jangan berkecil hati. Pemerintah tetap mengangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan:

• Nomor Induk PPPK
• Status ASN paruh waktu
• Gaji setara gaji non-ASN sebelumnya atau minimal sesuai UMR/UMK daerah
• Fasilitas lain sesuai aturan

Pemerintah Tegaskan: Semua Honorer Harus Tetap Digaji!

Lewat Surat MenPAN-RB B/5993/M.SM.01.00/2024, pemerintah wajibkan instansi anggarkan gaji bagi seluruh honorer, terlepas dari status kelulusan seleksi. Ini adalah bagian dari komitmen besar dalam menuntaskan status honorer nasional.

Jadi semua honorer aman, tinggal siapkan diri terima gaji resmi. Lolos seleksi, jadi ASN PPPK penuh waktu, gaji besar sesuai golongan. Namun ketika tidak lolos, diangkat PPPK paruh waktu, tetap digaji minimal setara UMR. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|