SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) meminta pada kurator agar memenuhi hak-haknya. Hal itu dilakukan melalui tim advokasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Diketahui, tuntutan pemenuhan hak yakni senilai Rp 337 miliar yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Tim advokasi, Nawi mengakui telah menerima mandat dari ribuan PT Sritex yang di-PHK.
“Setidaknya ada 8.475 korban PHK yang resmi meminta kami berjuang bersama menuntut hak-haknya,” ujarnya, di Solo, Senin (19/5/2025).
Ketua Harian Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Jateng M Hudallah mengatakan telah menemui kurator PT Sritex. Pertemuan membahas terkait permintaan agar hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) segera dipenuhi.
“Hari ini telah menemui kurator PT Sritex di Solo. Pertemuan itu meminta agar hak-hak karyawan yang besarannya sekitar Rp 337 miliar yang terkantung-katung dapat segera dipenuhi,” bebernya.
Di sisi lain, rinciannya hak eks karyawan PT Sritex tersebut yakni uang pesangon, tunjangan hari raya (THR), pemotongan gaji bulan Februari 2025 berupa uang simpanan wajib koperasi dan uang angsuran pinjaman serta pemotongan gaji Februari 2025 untuk pembayaran BPJS Tenagakerja, dana pensiun BPJS Kesehatan.
Sedangkan item hak eks karyawan PT Sritex yang harus dipenuhi oleh pihak kurator terrdiri dari uang pesangon eks karyawan Sritex sebesar Rp 311 miliar, THR 2025 sebesar Rp 24,3 miliar, pemotongan gaji eks karyawan pada Februari 2025 senilai Rp 386 juta dan pemotongan gaji setiap karyawan pada Februari 2025 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan pensiun BPJS Kesehatan. Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.