Pemerintah Kota Medan mengklaim kondisi keuangan daerah tahun 2025 dalam keadaan sehat karena tidak memiliki utang jangka panjang. Namun, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592 miliar serta masih tersisanya 1.225 titik banjir yang belum tertangani menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam sidang paripurna, Senin (22/6/2026).
Rico menyebut SiLPA Rp592 miliar berada pada level wajar dan sengaja dipertahankan untuk menjaga likuiditas kas pada awal tahun anggaran 2026. Namun, besarnya dana yang tidak terserap juga dapat dibaca sebagai belum optimalnya realisasi program pembangunan di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Di sektor infrastruktur, Pemko Medan mengakui adanya penurunan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi akibat kebijakan efisiensi anggaran. Padahal, persoalan banjir masih menjadi keluhan utama warga. Dari total 2.575 titik genangan yang tercantum dalam masterplan drainase, baru 1.350 titik yang diselesaikan secara permanen hingga akhir 2025. Artinya, hampir separuh titik banjir masih menunggu penanganan.
Pemko Medan memang mengalokasikan lebih dari Rp255 miliar untuk program pengendalian banjir. Namun, dengan capaian yang baru mencapai sekitar 52 persen, efektivitas penggunaan anggaran tersebut patut menjadi perhatian DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Di sisi lain, Pemko Medan juga tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan di Dinas Ketahanan Pangan dengan alasan telah diakomodasi oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketergantungan terhadap program pemerintah pusat serta memastikan kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan ketika terjadi perubahan kebijakan nasional.
Langkah digitalisasi pendapatan daerah melalui perluasan tapping box, pembayaran retribusi sampah secara elektronik, serta pengembangan sistem pemetaan wajib pajak memang patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap transformasi tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara nyata dan menekan kebocoran pajak. (map/ila)
Pemerintah Kota Medan mengklaim kondisi keuangan daerah tahun 2025 dalam keadaan sehat karena tidak memiliki utang jangka panjang. Namun, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592 miliar serta masih tersisanya 1.225 titik banjir yang belum tertangani menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hal itu mengemuka saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam sidang paripurna, Senin (22/6/2026).
Rico menyebut SiLPA Rp592 miliar berada pada level wajar dan sengaja dipertahankan untuk menjaga likuiditas kas pada awal tahun anggaran 2026. Namun, besarnya dana yang tidak terserap juga dapat dibaca sebagai belum optimalnya realisasi program pembangunan di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Di sektor infrastruktur, Pemko Medan mengakui adanya penurunan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi akibat kebijakan efisiensi anggaran. Padahal, persoalan banjir masih menjadi keluhan utama warga. Dari total 2.575 titik genangan yang tercantum dalam masterplan drainase, baru 1.350 titik yang diselesaikan secara permanen hingga akhir 2025. Artinya, hampir separuh titik banjir masih menunggu penanganan.
Pemko Medan memang mengalokasikan lebih dari Rp255 miliar untuk program pengendalian banjir. Namun, dengan capaian yang baru mencapai sekitar 52 persen, efektivitas penggunaan anggaran tersebut patut menjadi perhatian DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Di sisi lain, Pemko Medan juga tidak merealisasikan anggaran kerawanan pangan di Dinas Ketahanan Pangan dengan alasan telah diakomodasi oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketergantungan terhadap program pemerintah pusat serta memastikan kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan ketika terjadi perubahan kebijakan nasional.
Langkah digitalisasi pendapatan daerah melalui perluasan tapping box, pembayaran retribusi sampah secara elektronik, serta pengembangan sistem pemetaan wajib pajak memang patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap transformasi tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan mampu meningkatkan penerimaan daerah secara nyata dan menekan kebocoran pajak. (map/ila)

7 hours ago
5

















































