Diskusi Rejuvenate Sanur yang digelar Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran bersama Dinas Pariwisata Kota Denpasar, didampingi WRI Indonesia sebagai mitra pembangunan, di Surya Lagoon, Mertasari, Denpasar, Selasa (8/9/2026). Istimewa DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pola kendaraan logistik di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, mulai dikaji untuk ditata ulang. Salah satu usulan yang muncul adalah mengatur waktu kendaraan logistik dan operasional agar aktivitas distribusi tidak bertabrakan dengan jam ramai kawasan wisata.
Usulan tersebut mencuat dalam Diskusi Rejuvenate Sanur yang digelar Badan Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Intaran bersama Dinas Pariwisata Kota Denpasar, didampingi WRI Indonesia sebagai mitra pembangunan, di Surya Lagoon, Mertasari, Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Salah satu skenario yang disampaikan adalah kendaraan logistik melakukan aktivitas sebelum pukul 08.00 WITA dan setelah pukul 20.00 WITA.
Transport and Urban Design Specialist WRI Indonesia, Dini Amattullah, mengatakan pengaturan tersebut perlu dilihat dari perspektif pelaku usaha agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Kami perlu melihat dari perspektif pelaku usaha terkait rencana pengaturan jadwal kendaraan logistik dan operasional dalam skala kawasan dengan usulan dilaksanakan sebelum jam 8 pagi dan diatas jam 8 malam. Untuk skala rantai pasok yang lebih luas, pusat konsolidasi logistik atau urban freight consolidation center menjadi rencana usulan agar produk dapat didistribusikan dengan kendaraan berukuran kecil dan ramah lingkungan,” ujar Dini.
Persoalan transportasi menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam pengembangan kawasan wisata Sanur. Berdasarkan analisis tim WRI Indonesia pada 2025, 36 persen segmen jalan di Sanur mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut kendaraan wisatawan. Kendaraan pemasok bahan makanan, kebutuhan restoran dan kafe, kendaraan operasional hingga pengangkutan sampah juga masuk dalam pembahasan.
Bagi pelaku usaha, pengaturan jam kendaraan logistik bukan perkara sederhana. Restoran dan kafe membutuhkan pasokan barang pada waktu tertentu, sementara pengangkutan sampah juga harus menyesuaikan kondisi kawasan yang dipenuhi aktivitas wisatawan.
Salah satu pelaku usaha kafe dan restoran bahkan mengungkapkan persoalan bau sampah apabila pengangkutan dilakukan ketika bisnis sedang beroperasi.
“Sebagai kawasan pariwisata, kurang pas rasanya jika sampah-sampah ini diangkut di jam-jam operasional kafe dan restoran karena bau sampah ini tentu akan mengganggu aktivitas pengunjung kami. Selain itu, restoran kami juga ada kebutuhan untuk restock di tengah jam operasional. Jadi jika hendak diatur, perlu diperhatikan juga penjadwalan dan skema pengaturannya,” ujarnya.
Pelaku usaha tersebut kemudian menceritakan pengalamannya ketika berkunjung ke Phuket, Thailand. Di sana, truk pengangkut sampah disebut beroperasi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 22.00 hingga 02.00.
Pengalaman tersebut dinilai bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari pola pengangkutan sampah yang sesuai untuk Sanur.
Persoalan lain muncul dari kebutuhan parkir. Penataan parkir menjadi bagian dari upaya mengurangi parkir di badan jalan atau on street parking yang selama ini dapat mengurangi ruang bagi pejalan kaki.
Sejumlah kantong parkir atau sentral parkir tersebar di kawasan Sanur menjadi salah satu alternatif yang diarahkan dalam penataan tersebut.
Namun, pelaku usaha juga menghadapi persoalan berbeda. Salah satu peserta dari usaha kafe di Sanur mendukung penataan parkir karena dinilai dapat membuat mobilitas lebih terkontrol dan memudahkan wisatawan berjalan kaki.
Masalahnya, kebutuhan parkir pegawai belum sepenuhnya terjawab.
“Dengan kebutuhan parkir untuk 60 pegawai sementara ruang parkir yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi tamu, kami pelaku usaha sempat mencari lahan parkir alternatif di sekitar usaha kami, namun belum membuahkan hasil,” ujarnya.
Selain parkir dan logistik, peserta diskusi juga mengingatkan soal kualitas bahan makanan apabila nantinya distribusi barang menggunakan konsep pusat konsolidasi logistik.
Pelaku usaha restoran menilai distribusi bahan makanan memiliki standar khusus karena berkaitan dengan kualitas produk dan keamanan pangan.
“Karena bidang bisnis kami adalah kafe dan restoran, kualitas bahan makanan dan standar food grade itu menjadi prioritas utama. Jika nanti akan ada pengaturan berupa pusat konsolidasi logistik, perlu dipastikan prosedur distribusinya, serta kendaraan yang digunakan untuk bisa menjamin kualitas barang tetap terjaga,” ujarnya.
Ketua BUPDA Intaran, Anak Agung Ketut Gede Aryateja, mengatakan persoalan transportasi logistik memang perlu dibicarakan bersama karena berkaitan langsung dengan aktivitas usaha di Sanur.
“Kami bertujuan untuk menjadikan Sanur kawasan pariwisata yang berkelanjutan. Kami sudah mencoba menata jalur pedestrian, parkir kendaraan dan shuttle listrik yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar. Hanya saja, kami belum bisa mengatur jadwal bongkar muat logistik untuk pelaku usaha di Sanur, yang harapannya bisa kita diskusikan bersama,” ungkapnya.
Menurut dia, desa adat juga melakukan pemantauan serta membangun kemitraan dengan vendor logistik untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal pengiriman.
Pemerintah Kota Denpasar sendiri tengah mendorong pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) Sanur. Konsep tersebut tidak hanya berkaitan dengan mobilitas wisatawan dan masyarakat, tetapi juga aktivitas pendukung kawasan, termasuk logistik dan pengangkutan sampah.
I Ketut Suparlianta dari Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar menilai partisipasi pelaku usaha menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Kehidupan masyarakat Sanur sebagai inti, sementara sektor restoran dan kafe berperan sebagai penunjang, dengan urutan motivasi kunjungan wisatawan ke Sanur didorong oleh budaya, alam, lalu kuliner. Tanpa partisipasi yang kuat dari sektor penunjang, inti kehidupan masyarakat berisiko tergerus,” ujarnya.
Di sisi lain, Sanur juga tengah menjalankan sejumlah inisiatif lingkungan. BUPDA Intaran menyebut telah melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir yang mencakup padang lamun, terumbu karang dan mangrove sepanjang 5,5 kilometer garis pantai.
Revitalisasi jalur pejalan kaki melalui pelebaran trotoar juga dilakukan untuk mendorong perpindahan moda dari kendaraan bermotor. Selain itu, shuttle bantuan Pemerintah Kota Denpasar turut dioperasikan dengan biaya perawatan dan perbaikan ditanggung BUPDA Intaran.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mendukung Sanur sebagai kawasan pariwisata yang tetap kompetitif sekaligus bergerak menuju kawasan rendah emisi.
WRI Indonesia saat ini mendukung penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kawasan Rendah Emisi Sanur sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025.
Dalam rencana tersebut, manajemen rekayasa lalu lintas, pembatasan kendaraan berdasarkan emisi, penataan parkir serta pengaturan jenis dan jadwal kendaraan logistik menjadi bagian yang dikaji.
Namun BUPDA Intaran menegaskan bahwa masukan dari pelaku usaha masih perlu didalami sebelum kebijakan diterapkan. Setiap bisnis memiliki kebutuhan dan standar operasional berbeda sehingga konsep pengaturan, termasuk mitigasinya, perlu dimatangkan terlebih dahulu.
Dengan persoalan kemacetan, parkir, distribusi barang dan pengangkutan sampah yang saling berkaitan, masa depan mobilitas Sanur tampaknya tidak cukup hanya mengandalkan pelebaran jalan atau penambahan tempat parkir. Pengaturan waktu dan pola pergerakan kendaraan menjadi bagian penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan kawasan wisata. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

22 hours ago
17

















































