SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, tidak berhenti pada dugaan pemerkosaan terhadap seorang mantan santriwati. Di balik kasus yang kini mulai ditangani polisi itu, muncul dugaan adanya upaya untuk membungkam korban sekaligus meredam persoalan agar tidak keluar dari lingkungan pondok.
Korban, FN (21), kini tengah mengandung delapan bulan. Menurut kuasa hukumnya, Gusti Rian Saputra, korban sebelumnya mendapat ancaman agar tidak menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada siapa pun, termasuk keluarga dan orang-orang terdekat.
Tekanan tersebut disebut membuat korban memilih diam cukup lama. Bahkan, menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, sempat muncul skema untuk membawa korban keluar daerah hingga melahirkan, kemudian bayi yang dilahirkannya diadopsikan.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan tersebut justru memperlihatkan bahwa kasus ini tidak semata-mata menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang individu. Ada persoalan relasi kuasa dan perlindungan terhadap korban yang juga harus diusut.
“Dia (pelaku) bilang (ke korban) keluarga korban akan ajur atau hancur ya (jika menceritakan perbuatan pelaku). Itu ancaman nyata yang disampaikan oleh si pelaku,” ujar Rian, saat ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026).
Rian mengatakan, ancaman tersebut memperberat beban psikologis korban yang sudah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual.
Tidak berhenti di situ. Menurut dia, korban juga sempat diarahkan untuk pergi ke Lampung agar proses persalinan berlangsung jauh dari lingkungan asalnya. Setelah bayi lahir, muncul rencana agar anak tersebut diadopsi.
Rencana itu dinilai bukan penyelesaian terhadap persoalan, melainkan berpotensi menjadi bentuk lain dari penghilangan jejak kasus.
“Pengaturan tempat tinggal maupun masa depan korban yang didasarkan pada relasi kuasa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan. Tidak boleh diatur-atur atas dasar relasi kuasa ataupun lainnya,” katanya.
Korban sendiri baru berani membuka peristiwa yang dialaminya kepada keluarga pada Juli 2026. Setelah keluarga mengetahui persoalan tersebut, pendalaman dilakukan hingga akhirnya kasus itu secara resmi dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Kasus tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk pada 7 September 2026. Namun, polisi belum mengungkap identitas pelapor maupun terlapor.
“Benar, tanggal 7 (September) sudah ada pelaporan ke Polres Sleman. Untuk sampai ini belum (ada pemanggilan saksi) karena baru kemarin hari Senin laporannya. Statusnya masih penyelidikan. (Yang dilaporkan itu) kasus dugaan kekerasan seksual,” kata Argo.
Menurut Argo, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sleman. Namun, sampai Kamis (10/9/2026), penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi karena proses penanganannya masih pada tahap awal.
Dua Kali Diduga Diperkosa di Lingkungan Ponpes
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum dan keluarga korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dua kali di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah.
Peristiwa pertama disebut berlangsung pada akhir Desember 2025. Saat itu, korban diminta datang ke ruangan terduga pelaku dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit dan membutuhkan bantuan.
Korban yang saat itu berstatus sebagai pengabdi di pondok kemudian mendatangi ruangan tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan.
Korban disebut dicekik dan mulutnya dibekap agar tidak dapat berteriak sebelum kemudian diperkosa.
Kejadian serupa disebut kembali terjadi pada Januari 2026.
Ketika itu korban datang ke lingkungan pondok setelah diminta membantu menjaga anak-anak terduga pelaku karena istrinya hendak melahirkan.
Korban sempat merasa aman karena mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah sakit. Namun, situasi berubah ketika GN disebut tiba-tiba kembali ke pondok.
Korban berusaha pergi dari lokasi. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, upaya tersebut gagal setelah terduga pelaku menghalanginya, mengunci pintu kamar, lalu kembali melakukan pemerkosaan.
Dua kejadian tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang tengah ditangani kepolisian.
Korban Sempat Diungsikan
Cerita mengenai upaya membawa korban keluar daerah juga disampaikan kakak kandung korban, Muhamad Mahyadien.
Menurut Mahyadien, sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada polisi, sempat ada usulan agar FN dibawa ke Lampung untuk menjalani persalinan. Setelah melahirkan, bayi tersebut disebut akan diberikan untuk diadopsi.
Mahyadien mengaku menolak skema tersebut.
Ia bahkan datang dari Ngawi, Jawa Timur, untuk menjemput adiknya yang saat itu disebut telah diungsikan ke wilayah Geger, Magelang.
“Sebelum itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang diungsikan di wilayah Geger di Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” kata Mahyadien, ditemui di Mapolresta Sleman didampingi Kuasa Hukum korban, Kamis (10/9/2026).
Bagi keluarga, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum merupakan langkah untuk memastikan kasus tidak berhenti sebagai persoalan internal lembaga.
Kuasa hukum korban bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui beberapa jalur.
“Satu, kami akan melawan pelaku, kedua kami akan melawan oknum-oknum pengurus, dan yang ketiga, kami akan melawan lembaga atau institusi atau korporasi. Dalam Undang-Undang KUHP yang baru kita, subjek hukum korporasi bisa dipidana, artinya yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidana,” tegas Rian.
Selain proses pidana terhadap terduga pelaku, tim hukum juga berencana mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan.
Tim kuasa hukum juga akan beraudiensi dengan Kanwil Kemenag DIY untuk mendorong investigasi serta evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Namun, menurut Rian, penegakan hukum bukan satu-satunya kepentingan keluarga korban. Perlindungan dan masa depan FN beserta anak yang dikandungnya menjadi perhatian utama.
“Bukan memenjarakan pelaku. Dia dipenjara, jelas, apalagi sudah ngaku. Tapi di atas itu semua, korban harus dilindungi, harus dijamin kesejahteraannya, apalagi anak yang dikandungnya harus dijamin kesejahteraan dan kesehatannya,” ujar Alumni UIN Sunan Kalijaga ini.
Sementara itu, pihak Ponpes Ash-Sholihah belum memberikan keterangan substantif mengenai dugaan kasus tersebut.
Tim hukum ponpes, Heri Purwanto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan mengolah data sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Karena kemudian biar nanti beritanya tidak simpang siur. Kita harus mengolah juga. Nah, itu nanti paling tidak sore itu kalau sudah jadi nanti kita kabari. Tapi kalau misalnya belum jadi ya berarti besok pagi,” kata Heri.
Dengan laporan yang telah masuk ke kepolisian, perkara tersebut kini memasuki babak baru. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan kekerasan seksual, sementara keluarga dan kuasa hukum korban menuntut agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi dugaan tindak pidana terhadap korban, tetapi juga dari kemungkinan adanya tekanan, relasi kuasa, serta upaya menutup perkara yang terjadi setelahnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
4

















































