Bukan Pil Koplo, 18 Butir Alprazolam Diamankan dari 2 Pemuda di Wonogiri

20 hours ago 16
Obat kerasPetugas kepolisian Polres Wonogiri menginterogasi pemuda yang kedapatan membawa psikotropika. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivitas dua pemuda di sebuah minimarket wilayah Ngadirojo, Wonogiri, berujung pemeriksaan polisi. Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan keduanya setelah petugas menemukan 18 butir obat psikotropika jenis alprazolam.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu petang (9/9/2026). Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), warga Kecamatan Jatipurno, dan DA (20), warga Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Ngadirojo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapati dua orang yang dinilai mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 butir psikotropika jenis alprazolam,” ujar Iptu Ririn Indrawati, Kamis (10/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga obat tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah sepakat bertemu di lokasi tersebut.

Kedua pemuda itu kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan 18 butir alprazolam yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut sebagai barang bukti.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul obat serta dugaan tujuan penyerahan alprazolam tersebut.

Ririn mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ataupun mengedarkan obat yang masuk kategori psikotropika.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Iptu Ririn Indrawati.

Dia juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Wonogiri.

Perlu diketahui, alprazolam bukan “pil koplo” dalam pengertian yang umum digunakan masyarakat. Alprazolam merupakan obat psikotropika golongan IV yang termasuk obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Karena itu, kepemilikan, penggunaan maupun peredaran alprazolam tidak bisa dipandang sama dengan obat bebas yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Pengungkapan di Ngadirojo tersebut menambah daftar perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Wonogiri terkait penyalahgunaan obat yang masuk kategori psikotropika. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|