Jangan Asal Teken BAST, Pemkal di Kulonprogo Diminta Waspadai Aset KDMP

10 hours ago 16
Foto ilustrasi, penampakan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah | Dok. Joglosemarnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kalurahan (Pemkal) di Kulonprogo diminta tidak terburu-buru membubuhkan tanda tangan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pasalnya, aset yang diterima tanpa pemeriksaan memadai berpotensi  menjadi persoalan administrasi dan mengganggu operasional koperasi.

Peringatan itu disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menjelang proses serah terima aset KDMP dari PT Agrinas Pangan Nusantara kepada pemerintah kalurahan.

Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP DIY, Ali Ihsan, menekankan pentingnya kehati-hatian Pemkal sebelum menyatakan aset telah diterima.

“Harus ada prinsip kehati-hatian dalam menerima aset KDMP, sebagai mitigasi kesalahan administrasi,” jelas Ali pada Kamis (10/09/2026).

Menurut dia, persoalan bisa muncul ketika barang yang diserahkan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi maupun volume yang seharusnya. Jika hal itu baru diketahui setelah BAST ditandatangani, dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat membuat kegiatan operasional KDMP tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, proses serah terima tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai formalitas dengan penandatanganan BAST. Aset yang akan menjadi bagian dari pengelolaan KDMP perlu terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.

Ali menyebut masih terdapat Pemkal yang menerima aset melalui mekanisme BAST tanpa memastikan lebih dulu kondisi barang yang diterima. Padahal, pemeriksaan membutuhkan kemampuan teknis dan sumber daya manusia yang memadai.

“Pengecekan aset juga membutuhkan SDM (Sumber Daya Manusia) dengan kompetensi tertentu,” ujarnya.

Dalam mekanisme yang disiapkan pemerintah, BPKP DIY memiliki peran untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aset sebelum proses penyerahan kepada Pemkal dilakukan.

Peran tersebut mengacu pada Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan verifikasi, validasi, serta peninjauan ulang aset KDMP.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berkewajiban membentuk tim yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses tersebut dilakukan, BPKP DIY akan menjalankan fungsi peninjauan ulang.

Ali menjelaskan, tim verifikasi di tingkat kabupaten tidak hanya melihat keberadaan fisik aset. Ada enam parameter pengendalian yang harus diperhatikan.

“Tim di tingkat kabupaten mencermati 6 parameter pengendalian, mulai dari kesesuaian hasil dengan dokumen perencanaan, kelengkapan syarat administrasi, kesiapan fasilitas, kesesuaian fisik bangunan, kelayakan fungsi, dan transparansi,” papar Ali.

Dengan parameter tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat memastikan aset yang diserahkan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi persyaratan administrasi, siap digunakan, serta layak secara fisik maupun fungsi.

Pemkab Kulon Progo sendiri tengah menyiapkan langkah konkret untuk memastikan tidak ada aset bermasalah yang langsung diterima Pemkal.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan Satgas KDMP akan dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap aset yang akan diserahterimakan.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak berhenti pada kondisi fisik barang atau bangunan. Nilai atau harga aset juga akan menjadi bagian yang diperiksa.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diklasifikasikan dalam tiga kategori. Pertama, aset yang dinilai sudah memadai seluruhnya. Kedua, aset yang sudah memadai tetapi masih memiliki catatan. Ketiga, aset yang dinilai belum memadai.

Pemeriksaan juga akan mempertimbangkan kondisi masing-masing KDMP. Unit yang kondisinya paling baik hingga yang dinilai masih kurang akan menjadi sasaran pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.

Triyono yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas KDMP Kulon Progo mengatakan hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pengelola KDMP.

“Hasil dari pengecekan akan kami laporkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pengelola KDMP,” kata Triyono.

Langkah verifikasi tersebut menjadi penting karena setelah aset diterima, Pemkal akan berhadapan dengan konsekuensi pengelolaan aset tersebut. Karena itu, memastikan kesesuaian sejak awal dinilai lebih penting daripada menerima aset terlebih dahulu lalu menemukan persoalan setelah koperasi mulai beroperasi. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|