Punya Aset Rp 730 Juta, Anggota DPRD Gunungkidul Ini Malah Masuk Desil 5 DTSEN

2 hours ago 7
DesilIlustrasi. Istimewa

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menghadirkan cerita yang mengundang tanda tanya dan bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, bukan tukang becak atau penyandang disabilitas yang mendapati posisi desilnya janggal, melainkan seorang anggota DPRD Gunungkidul.

Anggota DPRD Gunungkidul, Mega Nusantara Wati, mengaku kaget setelah mengecek data DTSEN dan mendapati dirinya berada di desil 5, kelompok yang dikategorikan sebagai masyarakat rentan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Mega menilai posisi tersebut cukup mengejutkan. Sebab, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat memiliki total harta Rp730 juta dengan utang Rp427,8 juta, sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp302.190.508.

Politisi PDIP yang duduk di Komisi B DPRD Gunungkidul itu mengatakan pengecekan DTSEN awalnya hanya dilakukan karena penasaran.

“Kaget karena saat mengecek di DTSEN masuk desil lima,” kata Mega, Kamis (10/9/2026).

Mega menduga terdapat data dirinya yang belum diperbarui sehingga memengaruhi pengelompokan dalam DTSEN. Salah satunya berkaitan dengan data pekerjaan.

Ia juga mengaku belum pernah mengikuti pendataan secara langsung yang menggambarkan kondisi sosial ekonominya.

Meski menemukan kejanggalan tersebut, Mega belum mengambil langkah koreksi secara resmi. Untuk sementara, ia mengaku baru melakukan pengecekan untuk mengetahui bagaimana status dirinya tercatat dalam sistem.

“Saya belum mengambil tindak lanjut karena baru sebatas iseng mengecek,” ujarnya.

Namun, persoalan tersebut tidak akan berhenti sebagai temuan pribadi. Mega berencana membawa persoalan DTSEN itu ke pembahasan internal legislatif.

“Tapi, temuan ini akan menjadi pembahasan di rapat fraksi kemudian menjadi di Komisi D,” tambah Mega.

Menurut Mega, akurasi data DTSEN bukan persoalan sepele. Kesalahan pengelompokan bisa berdampak lebih luas ketika data tersebut digunakan sebagai dasar menentukan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program bantuan pemerintah.

Desil 5 Bukan Kategori Penerima Bantuan

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul, Suyono, menjelaskan posisi desil dalam DTSEN menunjukkan peringkat relatif kesejahteraan sebuah keluarga.

Ia menegaskan desil 5 berada dalam kelompok rentan, bukan kelompok masyarakat miskin penerima bantuan yang berada pada desil 1 hingga 4.

“Desil lima masuk rentan karena masuk kategori ekonomi menengah ke bawah,” jelas Suyono.

Dengan demikian, masuk desil 5 tidak serta-merta berarti seseorang tercatat sebagai warga miskin atau otomatis berhak mendapatkan bantuan sosial.

Suyono mengatakan masyarakat yang merasa data DTSEN miliknya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan. Salah satu caranya melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan usulan atau koreksi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator di masing-masing kalurahan.

DTSEN Membagi Keluarga dalam 10 Desil

Dalam sistem DTSEN, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Keluarga terlebih dahulu diperingkat berdasarkan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi. Setelah itu, keseluruhan keluarga dibagi menjadi 10 kelompok dengan proporsi sekitar 10 persen pada setiap kelompok.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sebaliknya, desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Karena itu, posisi seseorang dalam desil pada dasarnya menunjukkan peringkat relatif dalam kelompok penduduk, bukan semata-mata ukuran jumlah kekayaan atau kepemilikan aset.

LHKPN Mega Capai Rp730 Juta, Kekayaan Bersih Rp302 Juta

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Mega pada 17 Maret 2026 untuk laporan periodik 2025, total hartanya tercatat Rp730.000.000.

Setelah dikurangi utang Rp427.809.492, kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp302.190.508.

Harta tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Untuk tanah dan bangunan, Mega melaporkan tiga aset di Gunungkidul. Pertama, tanah seluas 414 meter persegi senilai Rp70 juta. Kedua, tanah seluas 1.007 meter persegi senilai Rp100 juta. Keduanya tercatat diperoleh dari hasil sendiri.

Kemudian terdapat tanah dan bangunan seluas 308 meter persegi dengan luas bangunan 192 meter persegi yang nilainya dilaporkan mencapai Rp500 juta.

Untuk kendaraan, Mega mencantumkan satu unit Honda Beat tahun 2014 senilai Rp8 juta yang diperoleh sebagai hadiah.

Sementara harta bergerak lainnya tercatat Rp22 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp30 juta.

Temuan Mega tersebut kembali menempatkan persoalan akurasi DTSEN dalam sorotan. Sebab, ketika data menjadi basis berbagai kebijakan sosial pemerintah, ketepatan pemutakhiran dan mekanisme verifikasi menjadi penting agar pengelompokan warga benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya. [*]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|