Sejumlah Warga Klaten Gelar Aksi Simpati Atas Kasus Sengketa Lahan Pasar

1 day ago 6
Sejumlah warga Klaten menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (15/5/2025). Mereka membentangkan sejumlah spanduk menuntut keadilan dan mendukung rekan mereka, Sri Mulasih.  Istimewa

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sejumlah warga Klaten menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (15/5/2025). Mereka membentangkan sejumlah spanduk menuntut keadilan dan mendukung rekan mereka, Sri Mulasih.

Diketahui, Sri Mulasih menggugat Pemkab Klaten atas kasus pemanfaatan lahan Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten senilai Rp50 Miliar. Selain Pemkab Klaten, gugatan juga dilayangkan ke Pemerintah Desa Teloyo, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.

“Aksi ini sebagai langkah solidaritas kita terhadap saudara kita yang terzolimi karena mempunyai masalah berupa tanah yang sudah ada bangunannya yang sekarang menjadi Pasar Teloyo. Padahal saudara kami ini memiliki sertifikat hak milik dan sampai saat ini masih membayar PBB. Padahal dia yang memiliki hak tapi oknum pemerintah yang menguasai,” ungkap Koordinator Aksi M Harun.

Sidang perdana terkait gugatan perdata dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln tersebut digelar Kamis (15/5/2025), di PN Klaten. Menurut Kuasa Hukum penggugat, Asy’adi Rouf, gugatan dilayangkan kliennya merupakan kelanjutan dari sengketa lahan yang pernah bergulir di PN Klaten beberapa waktu lalu.

“Klien kami menuntut keadilan terkait tukar guling dari pemanfaatan lahan seluas 2.500 meter persegi dengan sertifikat atas nama sang ayah Slamet Siswosuharjo selama 50 tahun lebih. Ini gugatan wanprestasi, pernah didalilkan tanah itu sudah diganti Pemdes, tapi gantinya mana, yang mendasarinya apa, tukar gulingnya diberikan kapan, dan dimana, harusnya semua ada buktinya,” bebernya.

Asy’adi menambahkan, status tanah tersebut masih sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswodiharjo. Pihak ahli waris juga masih membayar PBB lahan tersebut sampai sekarang.

Ia menjelaskan dalam perkara yang pernah bergulir di PN Klaten, ahli waris diputuskan mendapatkan tukar guling tanah yang kini telah dijadikan pasar. Namun sampai saat ini, tanah tukar guling tersebut belum juga diterima oleh klien mereka.

“Kami menuntut tanah tukar gulingnya mana, dan minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling dan kerugian karena lahan digunakan selama 50 tahun sebesar Rp50 miliar, kita bayar PBB terus sampai saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo sekaligus Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967. Ia mengatakan, lahan Pasar Purwo Raharjo yang dulu sebelum renovasi adalah Pasar Babadan sudah menjadi milik desa, karena oleh desa sudah ditukar lahannya.

”Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tajun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,” kata Sri Rahayu di PN Klaten. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|