MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, untuk segera menghentikan aktivitasnya. Sebab, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mulai sekarang aktivitas perusahaan itu (PT KAL) harus dihentikan karena ini sangat membahayakan masyarakat Belawan,” ucap El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025) sore.
Pantauan wartawan, RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Juga hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, SatPol PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan dan Kelurahan Bagan Deli, hingga pengawas Lapangan PT KAL, Ferdi.
Awalnya, RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Namun saat El Barino Shah mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Ferdi, terungkap bahwa perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bahkan, limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Menurut El Barino, kondisi itu membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. “Sampaikan ke pimpinanmu, aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu saja pesan kami, jangan kau tambahi, jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.
El Barino Shah juga meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada Lurah dan Camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.
“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi, kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.
Sebelumnya dalam RDP, Ruth perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan bahwa PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL, baik dari Pemko Medan maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.
“Pada September 2024, kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” pungkas Ruth. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, untuk segera menghentikan aktivitasnya. Sebab, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Mulai sekarang aktivitas perusahaan itu (PT KAL) harus dihentikan karena ini sangat membahayakan masyarakat Belawan,” ucap El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025) sore.
Pantauan wartawan, RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Juga hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, SatPol PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan dan Kelurahan Bagan Deli, hingga pengawas Lapangan PT KAL, Ferdi.
Awalnya, RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Namun saat El Barino Shah mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Ferdi, terungkap bahwa perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bahkan, limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Menurut El Barino, kondisi itu membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. “Sampaikan ke pimpinanmu, aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu saja pesan kami, jangan kau tambahi, jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.
El Barino Shah juga meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada Lurah dan Camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.
“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi, kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.
Sebelumnya dalam RDP, Ruth perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan bahwa PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL, baik dari Pemko Medan maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.
“Pada September 2024, kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” pungkas Ruth. (map/ila)