Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap Polisi

12 hours ago 4

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Pengedar narkotika sabu antar Kabupaten diamankan Tim Khusus Polres Labuhanbatu, di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka DHR alias Dedi (40), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdeteksi melakukan transaksi narkotika di wilayah perbatasan antara Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Aek Nabara.
Tim yang mendapat informasi, melakukan pengejaran mobil Daihatsu Xenia berwarna merah marun dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan.

“Seseorang keluar dari mobil dan menghampiri seseorang lainnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Dedi,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin di hari yang sama di Mapolres setempat di Rantauprapat.

Saat diamankan, petugas menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto, yang berada di tangan kanan tersangka.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek VIVO dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka. Tidak ditemukan barang bukti lain di dalam kendaraan.
Hasil interogasi awal mengungkap narkotika tersebut diperoleh dari OOM, yang berdomisili di Jalan T Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada pukul 04.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Pengedar narkotika sabu antar Kabupaten diamankan Tim Khusus Polres Labuhanbatu, di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka DHR alias Dedi (40), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdeteksi melakukan transaksi narkotika di wilayah perbatasan antara Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Aek Nabara.
Tim yang mendapat informasi, melakukan pengejaran mobil Daihatsu Xenia berwarna merah marun dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan.

“Seseorang keluar dari mobil dan menghampiri seseorang lainnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Dedi,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin di hari yang sama di Mapolres setempat di Rantauprapat.

Saat diamankan, petugas menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto, yang berada di tangan kanan tersangka.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek VIVO dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka. Tidak ditemukan barang bukti lain di dalam kendaraan.
Hasil interogasi awal mengungkap narkotika tersebut diperoleh dari OOM, yang berdomisili di Jalan T Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada pukul 04.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fdh/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|