MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed dari Fraksi Partai Nasdem, menyakinkan masyarakat bahwa saat ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar sudah semakin baik. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu lagi akan pelayanan di RS milik Pemko Medan itu.
“Saat ini pelayanan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar sudah semakin bagus. Jangan takut menjadikan dua rumah sakit ini untuk tempat berobat,” ucap dr Faisal Arbie saat Sosialisasi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Manggaan 8 Lingkungan 1, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/4/2025) sore.
Dikatakan dr Faisal Arbie, sejak RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar milik Pemko Medan itu berdiri sendiri menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pelayanan kesehatan terus meningkat.
“Maka jangan terus percaya jika mendengar layanan buruk. Bisa saja Itu informasi yang simpang siur sehingga terjadi kesalahpahaman,” ujar wakil rakyat dari Dapil II (Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Marelan) yang akrab disapa Arbie itu.
Diyakinkannya lagi, bila ada pelayanan buruk di RSUD Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, maka masyarakat dapat segera melapor kepada dirinya.”Jadikan saya tempat mengadu, bukan berarti bekingan ya. Tetapi kalau Bapak/Ibu mendapatkan layanan kesehatan yang tidak layak disana, lapor sama saya,” ujar Arbie.
Pada kesempatan itu juga, Faisal Arbie mengajak masyarakat agar peduli dan proaktif dalam upaya peningkatan layanan kesehatan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. “Maka kalau ada yang menyimpang, laporkan kepada saya supaya kita awasi untuk perbaikan yang lebih baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan itu, sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Pantauan Sumut Pos, hadir saat kegiatan itu, Sekretaris Lurah Mabar Hilir Mulak Angkat, mewakili Satpol PP Kota Medan Andi Syukur Harahap, pihak Puskesmas Titi Papan dr Johansen Bakara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga peserta sosper. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed dari Fraksi Partai Nasdem, menyakinkan masyarakat bahwa saat ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar sudah semakin baik. Untuk itu, masyarakat tidak perlu ragu lagi akan pelayanan di RS milik Pemko Medan itu.
“Saat ini pelayanan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar sudah semakin bagus. Jangan takut menjadikan dua rumah sakit ini untuk tempat berobat,” ucap dr Faisal Arbie saat Sosialisasi Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Manggaan 8 Lingkungan 1, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (20/4/2025) sore.
Dikatakan dr Faisal Arbie, sejak RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar milik Pemko Medan itu berdiri sendiri menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pelayanan kesehatan terus meningkat.
“Maka jangan terus percaya jika mendengar layanan buruk. Bisa saja Itu informasi yang simpang siur sehingga terjadi kesalahpahaman,” ujar wakil rakyat dari Dapil II (Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Marelan) yang akrab disapa Arbie itu.
Diyakinkannya lagi, bila ada pelayanan buruk di RSUD Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar, maka masyarakat dapat segera melapor kepada dirinya.”Jadikan saya tempat mengadu, bukan berarti bekingan ya. Tetapi kalau Bapak/Ibu mendapatkan layanan kesehatan yang tidak layak disana, lapor sama saya,” ujar Arbie.
Pada kesempatan itu juga, Faisal Arbie mengajak masyarakat agar peduli dan proaktif dalam upaya peningkatan layanan kesehatan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. “Maka kalau ada yang menyimpang, laporkan kepada saya supaya kita awasi untuk perbaikan yang lebih baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan itu, sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan tujuh hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Pantauan Sumut Pos, hadir saat kegiatan itu, Sekretaris Lurah Mabar Hilir Mulak Angkat, mewakili Satpol PP Kota Medan Andi Syukur Harahap, pihak Puskesmas Titi Papan dr Johansen Bakara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga peserta sosper. (map/ila)