Ucok Ibon Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu, Dr Darmawan Harap Jaksa Banding

1 day ago 7

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis terdakawa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon dinilai bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa SH pada Kamis, (17/4) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, bahwa perkara ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.

“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung (MA), tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” tegas Dr Darmawan, Selasa (22/4).

Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idul Fitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan orang dari istri dan abang kandungnya, karena mau melaksanakan Ibadah Idul Fitri.

Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.

“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” lanjut Dr Darmawan.

“Mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.”

Lebih lanjut, Dr Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain,

“Dengan adanya putusan ini, saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut,” tegas Dr Darmawan dengan nada serius di hadapan sejumlah wartawan.

“Kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.” pungkas pengacara kondang yang banyak memenangkan perkara itu. (azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis terdakawa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon dinilai bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita Harefa SH pada Kamis, (17/4) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi Tahun 2014 atas nama A Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH, dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, bahwa perkara ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.

“Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung (MA), tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis,” tegas Dr Darmawan, Selasa (22/4).

Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idul Fitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan orang dari istri dan abang kandungnya, karena mau melaksanakan Ibadah Idul Fitri.

Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.

“Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat,” lanjut Dr Darmawan.

“Mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat.”

Lebih lanjut, Dr Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain,

“Dengan adanya putusan ini, saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut,” tegas Dr Darmawan dengan nada serius di hadapan sejumlah wartawan.

“Kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.” pungkas pengacara kondang yang banyak memenangkan perkara itu. (azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|