MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak pengelola ‘Dara Kupi’ yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal untuk mengaspal trotoar di depan tempat usaha makan/minum tersebut.
Ditegaskan Gibson, pengaspalan trotoar yang merupakan fasilitas umum tersebut jelas-jelas sebagai sebuah pelanggaran aturan yang tidak bisa ditolerir.
“Dinas SDABMBK Kota Medan tidak pernah mengizinkan mereka (Dara Kupi) untuk mengaspal trotoar itu. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada izin dari Dinas SDABMBK,” ucap Gibson Panjaitan kepada Sumut Pos, Selasa (22/4/2025).
Untuk itu, kata Gibson, pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola Dara Kupi pada pekan lalu.
“Sudah kita berikan SP1 di minggu lalu. Kita minta agar pihak Dara Kupi untuk segera membongkar sendiri aspal di atas trotoar itu dan kembali memfungsikannya sebagai fasilitas umum, bukan sebagai lahan parkir,” ujarnya.
Ditegaskan Gibson, bila nantinya Dara Kupi tidak juga mengindahkan SP1 tersebut, maka Dinas SDABMBK Kota Medan akan memberikan SP2 dan SP3.
“Bila SP2 dan SP3 tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan yang akan memberikan tindak tegas dengan membongkarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal merasa resah dengan sikap pengelola Dara Kupi. Pasalnya, Dara Kupi telah mengaspal fasilitas umum berupa trotoar dan menjadikannya lahan parkir untuk kendaraan tamu tempat usaha tersebut.
“Contohnya saat grand opening pada Minggu (13/4) kemarin, masyarakat dan pihak kelurahan mendatangi pengelola Dara Kupi dan menolak apabila trotoar diseputaran tempat ngopi itu di aspal. Tetapi, pihak Dara Kupi mengaku sudah memili izin dari Dinas SDABMBK, aksi protes warga diacuhkan dan pengaspalan terus berlanjut,” ucap Lurah Babura, Hadengganan Harahap kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) lalu.
Akibat pengaspalan itu, kata Hadenggan, saat ini masyarakat, khususnya para pejalan kaki tidak bisa melintasi trotoar tersebut. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki.
“Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tegasnya.
(map/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM, menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak pengelola ‘Dara Kupi’ yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal untuk mengaspal trotoar di depan tempat usaha makan/minum tersebut.
Ditegaskan Gibson, pengaspalan trotoar yang merupakan fasilitas umum tersebut jelas-jelas sebagai sebuah pelanggaran aturan yang tidak bisa ditolerir.
“Dinas SDABMBK Kota Medan tidak pernah mengizinkan mereka (Dara Kupi) untuk mengaspal trotoar itu. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada izin dari Dinas SDABMBK,” ucap Gibson Panjaitan kepada Sumut Pos, Selasa (22/4/2025).
Untuk itu, kata Gibson, pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola Dara Kupi pada pekan lalu.
“Sudah kita berikan SP1 di minggu lalu. Kita minta agar pihak Dara Kupi untuk segera membongkar sendiri aspal di atas trotoar itu dan kembali memfungsikannya sebagai fasilitas umum, bukan sebagai lahan parkir,” ujarnya.
Ditegaskan Gibson, bila nantinya Dara Kupi tidak juga mengindahkan SP1 tersebut, maka Dinas SDABMBK Kota Medan akan memberikan SP2 dan SP3.
“Bila SP2 dan SP3 tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan yang akan memberikan tindak tegas dengan membongkarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal merasa resah dengan sikap pengelola Dara Kupi. Pasalnya, Dara Kupi telah mengaspal fasilitas umum berupa trotoar dan menjadikannya lahan parkir untuk kendaraan tamu tempat usaha tersebut.
“Contohnya saat grand opening pada Minggu (13/4) kemarin, masyarakat dan pihak kelurahan mendatangi pengelola Dara Kupi dan menolak apabila trotoar diseputaran tempat ngopi itu di aspal. Tetapi, pihak Dara Kupi mengaku sudah memili izin dari Dinas SDABMBK, aksi protes warga diacuhkan dan pengaspalan terus berlanjut,” ucap Lurah Babura, Hadengganan Harahap kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) lalu.
Akibat pengaspalan itu, kata Hadenggan, saat ini masyarakat, khususnya para pejalan kaki tidak bisa melintasi trotoar tersebut. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki.
“Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” tegasnya.
(map/han)