JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pemalakan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon Cs terus bergulir secara hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor utama dalam pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang total nilainya mencapai Rp 15 triliun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025), menyebut para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi dan ancaman untuk memaksa PT Chengda menyerahkan proyek bernilai fantastis tanpa melalui proses lelang.
Peran Tersangka Terungkap
Penyidik menjabarkan peran masing-masing tersangka dalam aksi pemalakan tersebut:
- Ismatullah (IS): Berperan aktif saat pertemuan dengan PT Total, subkontraktor PT Chengda, pada 14 April 2025. Ia diketahui menggebrak meja sambil memaksa agar proyek senilai Rp5 triliun diserahkan kepada Kadin Cilegon tanpa melalui mekanisme tender resmi.
- Rufaji Jahuri (RJ): Diduga menyampaikan ancaman serius kepada pihak PT Chengda agar menyerahkan proyek, dengan dalih jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka proyek akan dihentikan secara paksa.
- Muhammad Salim (MS): Selain hadir dalam pertemuan dengan PT Total, ia juga diduga menjadi penggerak aksi massa yang didatangkan untuk memberi tekanan terhadap PT Chengda.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi sebelum menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan, yang masing-masing membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, malam ini kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian.
Barang Bukti Kuat
Sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik, di antaranya rekaman video yang beredar luas di media sosial, notulensi rapat, serta tangkapan layar percakapan digital antara para tersangka.
Kasus ini awalnya mencuat setelah publik dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan sejumlah tokoh Kadin dan ormas mendesak PT Chandra Asri Alkali agar memberikan proyek bernilai triliunan rupiah secara langsung, tanpa proses lelang. Aksi tersebut menuai kecaman publik karena dianggap sebagai bentuk premanisme berkedok organisasi.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.