JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua tak diam usai menyeret empat tersangka ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jayapura. Ini berkaitan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Dalam waktu dekat, Kejati Papua akan segera menyeret tersangka lainnya. Itu setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-32/R.1/Fd.1/02/2025.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama saksi dengan inisial YW dan TE.
“Berdasarkan itu, maka dikeluarkan surat penyidikan yang baru tanggal 27 Februari Tahun 2025 untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PON ke-XX di Provinsi Papua oleh PB PON Tahun 2021,” terang Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (5/3).
Kata Nixon, mega korupsi PB PON Part II ini akan menetapkan tersangka baru lebih dari satu orang. Meski enggan menyebutkan insialnya, namun ia pastikan ada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tersangka baru di part II ada ASN dan non-ASN. Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan umumkan tersangkanya,” kata Nixon.
Nixon menyebut, kapasitas tersangka baru dikasus korupsi dana PON sebagai panitia PB PON Papua Tahun 2021. “Kita tetapkan mereka sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang kuat,” imbuhnya. Menurutnya, ini komitmen Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengungkap kasus korupsi dana PON, bahwa tak ada tebang pilih dalam proses hukum di Papua.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, pihaknya melanjutkan penanganan korupsi dana PON untuk memastikan keterlibatan pihak lain. “Tidak ada yang bisa lolos atau keluar dari persoalan ini, yang terlibat harus tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. Saat ini, keempatnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua tak diam usai menyeret empat tersangka ke meja persidangan Pengadilan Negeri Jayapura. Ini berkaitan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Dalam waktu dekat, Kejati Papua akan segera menyeret tersangka lainnya. Itu setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-32/R.1/Fd.1/02/2025.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama saksi dengan inisial YW dan TE.
“Berdasarkan itu, maka dikeluarkan surat penyidikan yang baru tanggal 27 Februari Tahun 2025 untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana PON ke-XX di Provinsi Papua oleh PB PON Tahun 2021,” terang Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (5/3).
Kata Nixon, mega korupsi PB PON Part II ini akan menetapkan tersangka baru lebih dari satu orang. Meski enggan menyebutkan insialnya, namun ia pastikan ada Aparatur Sipil Negara (ASN). “Tersangka baru di part II ada ASN dan non-ASN. Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan umumkan tersangkanya,” kata Nixon.
Nixon menyebut, kapasitas tersangka baru dikasus korupsi dana PON sebagai panitia PB PON Papua Tahun 2021. “Kita tetapkan mereka sebagai tersangka dengan beberapa alat bukti yang kuat,” imbuhnya. Menurutnya, ini komitmen Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengungkap kasus korupsi dana PON, bahwa tak ada tebang pilih dalam proses hukum di Papua.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, pihaknya melanjutkan penanganan korupsi dana PON untuk memastikan keterlibatan pihak lain. “Tidak ada yang bisa lolos atau keluar dari persoalan ini, yang terlibat harus tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue. Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar Rp 15 miliar kerugian negara yang sudah dikembalikan. Dalam kasus ini, total kerugian negara sekitar Rp 200-an miliar. Saat ini, keempatnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos