MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga pertengahan Desember 2025 masih belum menetapkan UMK Medan Tahun 2026.
Penetapan UMK Medan Tahun 2026 tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Belum ada keputusan soal UMK Medan Tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, kepada Sumut Pos, Senin (15/12/2025).
Chandra menjelaskan, terdapat sejumlah kendala yang membuat UMK Medan 2026 belum dapat ditetapkan. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026 juga belum ditetapkan karena masih menunggu aturan tersebut.
“Permenakernya belum keluar. Kemudian UMP Sumut Tahun 2026 juga belum ditetapkan karena masih menunggu Permenaker. Jadi kita masih menunggu itu,” jelasnya.
Menurut Chandra, setelah Permenaker diterbitkan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026, Disnaker Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan segera melakukan pembahasan UMK Medan.
“Mekanismenya, Permenaker keluar dulu, lalu UMP Sumut ditetapkan. Setelah itu, melalui Depeko kita langsung melakukan pembahasan UMK. Hasilnya nanti akan diusulkan Wali Kota Medan dan ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” terangnya.
Chandra mengaku belum dapat memastikan kapan Permenaker tersebut akan terbit dan kapan UMP Sumut 2026 ditetapkan. Namun pihaknya berharap seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kita juga belum tahu pastinya, masih menunggu. Intinya, begitu Permenaker keluar dan UMP sudah ditetapkan, kita akan langsung membahas UMK Medan 2026. Mudah-mudahan bisa rampung Desember ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Medan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK Medan 2024 yang sebesar Rp3.769.082.
Sementara itu, untuk upah minimum regional tahun 2026, sejumlah serikat buruh telah sepakat mengusulkan kenaikan upah sebesar 10 persen dari upah minimum tahun berjalan. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) hingga pertengahan Desember 2025 masih belum menetapkan UMK Medan Tahun 2026.
Penetapan UMK Medan Tahun 2026 tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Belum ada keputusan soal UMK Medan Tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, kepada Sumut Pos, Senin (15/12/2025).
Chandra menjelaskan, terdapat sejumlah kendala yang membuat UMK Medan 2026 belum dapat ditetapkan. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026 juga belum ditetapkan karena masih menunggu aturan tersebut.
“Permenakernya belum keluar. Kemudian UMP Sumut Tahun 2026 juga belum ditetapkan karena masih menunggu Permenaker. Jadi kita masih menunggu itu,” jelasnya.
Menurut Chandra, setelah Permenaker diterbitkan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026, Disnaker Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan segera melakukan pembahasan UMK Medan.
“Mekanismenya, Permenaker keluar dulu, lalu UMP Sumut ditetapkan. Setelah itu, melalui Depeko kita langsung melakukan pembahasan UMK. Hasilnya nanti akan diusulkan Wali Kota Medan dan ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” terangnya.
Chandra mengaku belum dapat memastikan kapan Permenaker tersebut akan terbit dan kapan UMP Sumut 2026 ditetapkan. Namun pihaknya berharap seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kita juga belum tahu pastinya, masih menunggu. Intinya, begitu Permenaker keluar dan UMP sudah ditetapkan, kita akan langsung membahas UMK Medan 2026. Mudah-mudahan bisa rampung Desember ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Medan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK Medan 2024 yang sebesar Rp3.769.082.
Sementara itu, untuk upah minimum regional tahun 2026, sejumlah serikat buruh telah sepakat mengusulkan kenaikan upah sebesar 10 persen dari upah minimum tahun berjalan. (map/ila)

3 days ago
5

















































