JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan posisinya untuk tidak terlibat dalam perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi. Ia menekankan bahwa PBNU tidak berada dalam pusaran perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Januari 2025.
Informasi penetapan tersangka terhadap Yaqut mulai beredar pada Jumat (9/1/2026). Berbeda dari penanganan perkara korupsi pada umumnya, status tersangka tersebut tidak diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers. Kepastian hukum itu diketahui setelah adanya konfirmasi dari pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut. Namun, ia tidak memaparkan detail perkara maupun pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. “Benar,” kata dia pada Jumat, 9 Januari 2026.
Sebagai kakak kandung Yaqut, Yahya mengakui penetapan status tersangka itu membawa dampak emosional bagi dirinya. Meski demikian, ia menegaskan sikap PBNU yang tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan dan sepenuhnya menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dugaan penyimpangan muncul dari pembagian tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen bagi haji khusus. Pembagian kuota tambahan tersebut disebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Yaqut disebut sebagai pihak yang menandatangani keputusan menteri agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga keputusan tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi dilakukan atas perintah pihak lain. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara. Ia menyatakan telah menyampaikan keterangan kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut saat itu. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 day ago
7

















































