Aksi Bobol Uang di ATM Kembali Terjadi di Sragen Pelaku Tertangkap dan Akui Untuk Bayar Hutang

1 day ago 10
Aksi Bobol Uang di ATM Kembali Terjadi di Sragen Jawa Tengah Pelaku Tertangkap dan Akui Untuk Bayar Hutang

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi kejahatan dengan cara membobol uang di ATM kembali terjadi di Sragen Jawa Tengah, modus bobol uang di ATM ini terungkap setelah pelaku berhasil mengambil kartu ATM milik warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Berdasarkan informasi dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku pembobol mesin ATM tersebut diketahui bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25) ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen, setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan dibackup oleh Tim Resmob Polres Sragen.

Pada awak media Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kasus ini bermula saat korban, Sumiyati (50) warga Dukuh Patihan Rt 13 RW 04, Desa Patihan, Sidoharjo pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng dan mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar 13 juta berkurang drastis, hanya tersisa Rp 502.415,” kata AKP Harno pada Kamis (17/4/2025).

Setelah dicek dibank, diketahui telah terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM miliknya. Sementara itu dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN. Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang.

“Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan,” jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.

“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain,” pesannya.

Kini pelaku telah diamankan Polsek Sidoharjo dan dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Huri Yanto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|