Fakta Baru Usai Makan Korban Jiwa Pembangunan Pabrik PT Donglong Textile Semarang di Sragen Melanggar Prosedur

1 day ago 10
Penampakan proyek pembangunan pabrik Tekstil PT Donglong Textile Semarang di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Rabu (16/4/2025) || Huri YantoPenampakan proyek pembangunan pabrik Tekstil PT Donglong Textile Semarang di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Rabu (16/4/2025) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Fakta baru pembangunan pabrik tekstil milik PT Donglong Textile Semarang di Desa Plumbon Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang menewaskan satu orang korban jiwa ternyata melanggar prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Panataun JOGLOSOMARNEWS.COM di lapangan terlihat pembangunan pabrik Textile di Sragen timur itu masih terus dilakukan meskipun belum mimiliki izin resmi dan sudah menelan korban jiwa menjadi tumbal proyek tersebut, korban meninggal dunia bernama Heru Ismanta (30) warga Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jateng.
Selain itu, saat awak media di Sragen mencoba mencari penjelasan di lokasi proyek pada Rabu (16/4/2025) siang justru pihak pabrik atau penanggung jawab proyek tidak merespon.

Namun salah satu Security proyek bernama Fatah menyatakan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut. Dia menegaskan tidak ada penanggung jawab dari perusahaan dj lokasi.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo Sragen menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi prosedur perizinan. Salah satu syarat utama adalah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi prasyarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Proses Amdal paling cepat memakan waktu satu tahun,” kata Agus.

Agus menduga pihak investor sengaja memulai pembangunan terlebih dahulu agar tidak kehilangan waktu, dengan harapan PBG dapat terbit setelah konstruksi selesai.

“Kalau menunggu Amdal satu tahun, lalu PBG satu tahun lagi, total bisa dua tahun. Mungkin itu perhitungan mereka,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar aturan. “Jane ora oleh, tapi curi start setahun,” tegasnya.

Selain belum memiliki PBG, PT Donglong Textile juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tim ahli PBG. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan spesifikasi dan fungsinya. “SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dan diperiksa tim ahli,” jelas Dwi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Donglong Textile belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran prosedur pembangunan tersebut.

Huri Yanto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|