Aniaya Rekan Sendiri, 13 Santri di Ponpes Ora Aji Sleman Dilaporkan ke Polisi

1 day ago 9
Para penasihat hukum korban dugaan penganiayaan di Ponpes Ora Aji, Sleman, saat menggelar jumpa pers, Kamis (29/5/2025) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 orang santri di Ponpes Ora Aji asuhan Miftah Maulana Habiburrahman diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu rekan mereka, seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan Selatan.

Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di sebuah kamar pondok pada 15 Februari 2025. Korban mengaku dipukuli secara beramai-ramai oleh para pelaku. Selain dipukul dengan tangan kosong, korban juga mengaku disetrum dan dipukul menggunakan selang. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan korban. Menurutnya, saat ini proses hukum masih berjalan.

“Benar, itu kami tangani dan sekarang berkas sedang berjalan. Ada 13 orang yang diduga terlibat, termasuk beberapa di antaranya yang masih di bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Namun demikian, Edy belum membeberkan secara rinci duduk perkara kasus tersebut, termasuk kronologi lengkap dan peran masing-masing terduga pelaku. Ia menyebut, ada kemungkinan proses penyelesaian ditempuh melalui restorative justice (RJ), tetapi hingga kini belum ada kesepakatan dari pihak pelapor.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heru Lestarianto SH MH, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk pembiaran terhadap kasus tersebut.

“Penganiayaan ini tidak bisa dianggap ringan. Klien kami mengalami luka fisik dan trauma psikis, hingga saat ini masih dalam pendampingan psikiater,” ungkap Heru.

Ia menambahkan, dugaan pemicu penganiayaan berasal dari tuduhan bahwa korban telah menggelapkan uang hasil penjualan air galon sebesar Rp 700.000. Namun, menurut Heru, hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti.

“Justru yang kami sesalkan, dugaan pencurian belum dibuktikan, tetapi main hakim sendiri sudah terjadi,” lanjutnya.

Heru menilai, ada kesan pembiaran dari pihak ponpes terkait peristiwa tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan terbuka. Selain Heru, tim kuasa hukum korban juga diperkuat oleh sejumlah advokat lain seperti M Iqbal, Safiuddin, Bayang Ari Wijaya, Rudianti Aschari, Feryan Harto Nugroho, Moch Rikazy, dan Andhika Noor Prasetyo.

Dihubungi secara terpisah, penasihat hukum pihak Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Sebentar, masih ada urusan. Nanti saya hubungi,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui telepon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengasuh pondok, Gus Miftah, terkait kasus yang mencuat dan menyedot perhatian publik ini.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|