WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Arah penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 akhirnya resmi dikunci. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis wajib bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia.
Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Pasal 71 ayat (4) PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, sekaligus menjadi “kitab suci” baru bagi desa dalam menyusun APB Desa 2026. Targetnya jelas: Dana Desa tidak lagi sekadar habis untuk fisik, tetapi benar-benar berdampak pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, layanan kesehatan, hingga transformasi digital desa, sejalan dengan SDGs Desa dan prioritas pembangunan nasional.
Berikut ulasan super lengkap, terstruktur, dan wajib dipahami kepala desa, BPD, perangkat desa, hingga masyarakat.
8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendesa 16/2025, Dana Desa 2026 hanya boleh difokuskan pada delapan sektor strategis berikut:
✓ Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dilaksanakan melalui BLT Desa dengan sasaran keluarga miskin ekstrem berbasis data pemerintah. Dana Desa menjadi instrumen perlindungan sosial paling dekat dengan warga.
✓ Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Mencakup mitigasi perubahan iklim, pengelolaan sampah dan limbah, adaptasi bencana hidrometeorologi dan geologi, serta penguatan kapasitas desa menghadapi risiko bencana.
✓ Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan
Difokuskan pada revitalisasi Poskesdes, Posyandu, serta peningkatan akses tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan.
✓ Ketahanan Pangan dan Lumbung Pangan Desa
Meliputi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, hingga penguatan cadangan pangan dan swasembada energi desa.
✓ Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa diarahkan untuk pembangunan fisik gerai koperasi, gudang, sarana pendukung, hingga kelengkapan operasional koperasi sebagai motor ekonomi desa.
✓ Pembangunan Infrastruktur melalui PKTD
Mengutamakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan tenaga kerja lokal, material lokal, dan teknologi tepat guna agar uang berputar di desa.
✓ Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Mulai dari penyediaan akses internet, pembangunan tower jaringan, hingga pengadaan komputer/laptop untuk administrasi desa.
✓ Sektor Prioritas Lainnya
Pengembangan potensi unggulan desa dan penanganan masalah mendesak sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Aturan Teknis BLT Desa 2026: Ketat, Jelas, dan Mengikat
BLT Desa tetap menjadi instrumen utama pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan ketentuan sebagai berikut:
✓ Besaran BLT
Paling banyak Rp300.000 per bulan per KPM.
✓ Metode Penyaluran
Dapat disalurkan tunai atau nontunai, sekaligus maksimal untuk 3 bulan.
✓ Kriteria Penerima
Diutamakan keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah. Jika data belum tersedia, desa dapat menetapkan KPM dengan kriteria:
– Kehilangan mata pencaharian
– Anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas
– Lansia tunggal
– Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
✓ Penetapan KPM
Wajib dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi: Desa Didorong Mandiri
Permendesa 16/2025 menekankan desa tidak boleh tergantung selamanya. Dana Desa diarahkan untuk:
✓ Ketersediaan Pangan
Cadangan pangan desa, pekarangan pangan bergizi, hingga peternakan dan perikanan terpadu berbasis PKTD.
✓ Keterjangkauan Pangan
Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani untuk memperlancar distribusi hasil produksi warga.
✓ Swasembada Energi Desa
Pemanfaatan biofuel dari limbah pertanian, biomassa kayu, biogas dari kotoran manusia/hewan, hingga biodiesel dari limbah minyak goreng.
Layanan Kesehatan, Stunting, dan Penyakit Menular Jadi Prioritas
Dana Desa 2026 juga difokuskan pada kualitas hidup warga desa:
✓ Percepatan Penurunan Stunting
PMT berbasis pangan lokal, penyuluhan gizi, pemantauan balita, sanitasi, dan air minum layak.
✓ Dukungan Kader Desa
Insentif dan peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia, kader Posyandu, dan pendidik PAUD.
✓ Pengendalian Penyakit
Promosi kesehatan untuk TBC, HIV/AIDS, malaria, serta penanganan gangguan kesehatan jiwa di desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa: Maksimal 3 Persen
Dana operasional dibatasi ketat, maksimal 3% dari pagu Dana Desa (di luar alokasi Koperasi Merah Putih), meliputi:
✓ Biaya koordinasi, pulsa/internet, rapat, dan perjalanan dinas dalam daerah
✓ Transportasi darurat kesehatan, pemulasaran jenazah warga miskin ekstrem
✓ Mediasi konflik sosial dan logistik bencana
✓ Upacara kedinasan, bantuan perlengkapan sekolah siswa berprestasi dari keluarga miskin, pameran produk lokal, dan kegiatan hari besar nasional/keagamaan
Larangan Tegas Penggunaan Dana Desa 2026
Permendesa 16/2025 juga mengunci larangan keras, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk:
✓ Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan BPD
✓ Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota
✓ Pembayaran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan aparatur desa
✓ Pembangunan atau rehab kantor/balai desa di atas Rp25 juta
✓ Bimtek atau studi banding ke luar daerah
✓ Bantuan hukum perkara pribadi di pengadilan
Transparansi Wajib, Sanksi Mengintai
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui baliho, papan informasi, media sosial, atau website desa. Informasi minimal memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
Peringatan keras:
Desa yang tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa akan dikenai sanksi, yakni kehilangan hak mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa 2026 resmi masuk fase pengawasan ketat. Desa dituntut transparan, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Salah langkah, sanksi sudah di depan mata. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
4


















































