SUMUTPOS.CO – Polemik pembangunan gedung di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, kembali memanas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera mengeksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan itu disampaikan setelah Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan pada 19 November 2025. Meski SP3 telah terbit, aktivitas pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan padel itu masih terus berjalan.
“SP3 sudah diterbitkan sejak seminggu lalu. Saya minta Satpol PP segera bertindak tegas dan membongkar bangunan yang jelas-jelas tidak berizin itu,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (26/11/2025).
Rizki mengungkapkan, ada indikasi pemilik bangunan tetap melanjutkan pengerjaan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku. “Pemko Medan tidak boleh tinggal diam. Setelah dibongkar, lokasi harus disegel dan dipastikan tidak ada aktivitas apa pun sampai izin PBG diterbitkan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi bukan berarti membiarkan pelanggaran aturan. “Kota Medan sangat terbuka terhadap investasi, tapi semua investor wajib patuh pada regulasi,” tambahnya.
Selain persoalan perizinan, warga di Jalan Dolok Sanggul juga melaporkan keresahan akibat pembangunan tersebut. Struktur bangunan yang menyerupai gudang itu dinilai mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan dampak negatif.
Setidaknya delapan Kepala Keluarga (KK) mengeluhkan kebisingan hingga potensi dampak lingkungan dari proyek yang masih berlangsung tersebut.
Hingga kini, masyarakat sekitar berharap pemerintah segera menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin itu demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (map/ila)
SUMUTPOS.CO – Polemik pembangunan gedung di lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, kembali memanas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera mengeksekusi pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan itu disampaikan setelah Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan pada 19 November 2025. Meski SP3 telah terbit, aktivitas pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan padel itu masih terus berjalan.
“SP3 sudah diterbitkan sejak seminggu lalu. Saya minta Satpol PP segera bertindak tegas dan membongkar bangunan yang jelas-jelas tidak berizin itu,” ujar Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (26/11/2025).
Rizki mengungkapkan, ada indikasi pemilik bangunan tetap melanjutkan pengerjaan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku. “Pemko Medan tidak boleh tinggal diam. Setelah dibongkar, lokasi harus disegel dan dipastikan tidak ada aktivitas apa pun sampai izin PBG diterbitkan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi bukan berarti membiarkan pelanggaran aturan. “Kota Medan sangat terbuka terhadap investasi, tapi semua investor wajib patuh pada regulasi,” tambahnya.
Selain persoalan perizinan, warga di Jalan Dolok Sanggul juga melaporkan keresahan akibat pembangunan tersebut. Struktur bangunan yang menyerupai gudang itu dinilai mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan dampak negatif.
Setidaknya delapan Kepala Keluarga (KK) mengeluhkan kebisingan hingga potensi dampak lingkungan dari proyek yang masih berlangsung tersebut.
Hingga kini, masyarakat sekitar berharap pemerintah segera menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin itu demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (map/ila)

2 days ago
10

















































