KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, mengeluhkan polusi udara dan banyaknya lalat akibat aktivitas peternakan ayam yang berada dekat dengan permukiman. Selain bau menyengat, warga juga terganggu oleh serbuan lalat dalam jumlah besar, bahkan sampai mengganggu acara hajatan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Desa Titang menggelar musyawarah dan mediasi di Balai Desa Titang pada Jumat (16/5/2025). Forum itu mempertemukan warga dengan para pengusaha peternakan ayam, serta melibatkan pihak kecamatan, kepolisian, TNI, dan berbagai dinas teknis terkait, termasuk Dinas Kesehatan, DLH, DKPP, dan DPMPTSP Kabupaten Klaten.
Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak agar para peternak menjalankan prosedur pengelolaan limbah sesuai standar dari dinas lingkungan hidup dan instansi terkait. Mereka berharap kondisi lingkungan bisa kembali bersih dan sehat, bebas dari bau tak sedap dan serbuan lalat.
Perwakilan warga, Bardoyo (60), mengungkapkan bahwa keresahan warga sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun banyak warga enggan berbicara langsung dengan pemilik usaha peternakan karena merasa sungkan. “Akhirnya saya memberanikan diri maju ke depan untuk mewakili warga Desa Titang,” ujarnya.
Menurut Bardoyo, di desa tersebut terdapat sekitar sembilan peternak ayam dengan total 30-an los kandang. Sebagian besar kandang berada dalam radius 100–200 meter dari rumah warga, bahkan ada yang berdiri tepat di samping permukiman. Padahal, menurut pemahaman warga, idealnya jarak antara kandang dengan permukiman minimal 500 meter.
“Dampak yang paling kami rasakan selain bau adalah lalat. Saat hajatan, lalat datang dalam jumlah luar biasa. Pernah kami tangkap sampai 10 kilogram, tapi siangnya sudah muncul lagi,” tutur Bardoyo. Ia mengatakan, warga sempat merencanakan aksi demo, namun memilih memberi kesempatan kepada para peternak untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka terlebih dahulu.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kabupaten Klaten, Triyanto, menyatakan bahwa para peternak siap menerima masukan warga dan berkomitmen memperbaiki manajemen kebersihan kandang. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan kotoran dan limbah kandang secara kontinu dan sesuai standar operasional.
Terkait jarak ideal antara kandang dan permukiman, Triyanto menjelaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan baku soal jarak karena perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Namun demikian, izin lingkungan tetap menjadi syarat utama agar usaha peternakan bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan warga sekitar.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.