Bikin Merinding! Bocah 4 Tahun di Jatisrono Jadi Korban Dugaan Pencabulan Kakek 67 Tahun

16 hours ago 4
CabulPetugas kepolisian Jateng Tenggara menginterogasi tersangka. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri, diguncang oleh terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 4 tahun, sementara terduga pelaku merupakan pria lanjut usia yang tinggal di lingkungan sekitar korban.

Kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di rumah korban yang berada di salah satu desa di wilayah Kecamatan Jatisrono.

Korban berinisial GP, seorang anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara itu, terduga pelaku berinisial SDW (67), warga setempat, kini telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang merasa ada kejanggalan pada perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong orang tua korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisrono. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman kasus. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan,” terang AKP Anom Prabowo.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi. Barang bukti tersebut saat ini digunakan untuk kepentingan penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Wonogiri. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas dan menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman pidana penjara dapat mencapai 12 tahun dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Wonogiri menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan tidak pantas terhadap anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama yang terjadi di sekitar tempat tinggal korban sendiri. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|