Bilangnya Hanya Dampingi Ahli Waris, Ternyata Ormas GRIB Jaya Diduga Lakukan Pungli Jutaan Rupiah di Lahan BMKG

4 hours ago 3
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Ia mengungkap Ormas GRIB Jaya sewakan lahan BMKG ke pedagang hewan kurban dan pecel lele senilai jutaan rupiah | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bilangnya hanya mendampingi ahli waris, tapi ternyata sejumlah anggota Ormas GRIB Jaya justru diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara ilegal dan memungut uang jutaan rupiah dari para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Lahan yang disengketakan itu berada di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dengan luas sekitar 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar. Tanah tersebut merupakan milik negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan hukum tetap lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini polisi telah mengamankan 17 orang yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.

Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial Y, yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya. Ia diduga menjadi otak penguasaan ilegal lahan tersebut sekaligus aktor utama dalam praktik pungutan liar terhadap para pelaku usaha yang menyewa tempat di lahan itu.

“Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa hak, lalu memberikan izin seolah-olah legal kepada sejumlah pelaku usaha,” ujar Ade Ary kepada awak media, Sabtu (24/5/2025).

Ade menambahkan, pengusaha pecel lele dikenakan pungutan sebesar Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dimintai uang hingga Rp 22 juta. Pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa atribut ormas, karcis parkir, rekapan pungutan, hingga senjata tajam berupa bambu panjang yang ujungnya dipasangi paku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan resmi dari pihak BMKG atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta kekerasan bersama terhadap orang maupun barang.

Pihak BMKG mengaku sempat melayangkan dua kali somasi kepada kelompok tersebut, namun tidak digubris. Bahkan, kelompok itu justru memasang plang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris, dan belakangan ditambahkan tulisan bahwa tanah itu dalam pengawasan Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya.

“Karena terus mengganggu proses pembangunan, akhirnya penyelidik memasang plang resmi dari Polda Metro Jaya bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” tegas Ade Ary.

Pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023 pun menjadi terganggu akibat keberadaan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung massa ormas. BMKG menyatakan bahwa kelompok tersebut bahkan sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, tiga orang saksi lain, perwakilan instansi terkait, serta lurah setempat.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau pemalakan.

“Negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir. Kami minta masyarakat jangan ragu, jangan segan untuk melapor. Bisa ke Polsek, Polres, atau langsung ke Polda melalui 110, itu gratis dan 24 jam,” ujar Ade Ary.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|