BKN Usulkan ASN Pensiun Lebih Lama, Ini Rinciannya

4 hours ago 2
Ilustrasi PNS | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Untuk mendorong peningkatan keahlian dan memperpanjang masa kontribusi aparatur negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan usulan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI pada Senin, 19 Mei 2025. Menurutnya, aspirasi mengenai perpanjangan BUP berasal dari anggota KORPRI yang menginginkan agar pegawai ASN tetap dapat berkarya lebih lama sesuai dengan perkembangan demografi dan peningkatan usia harapan hidup.

“Kami memohon doa dan dukungan agar usulan ini dapat kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB,” ujar Prof. Zudan.

Adapun rincian usulan yang diajukan, yakni BUP untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan untuk JPT Madya atau setingkat Eselon I menjadi 63 tahun.

Prof. Zudan menambahkan bahwa usulan ini mempertimbangkan semakin tingginya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dengan demikian, memberikan ruang bagi ASN yang masih produktif untuk terus mengabdi dan mengembangkan kariernya dinilai sebagai langkah yang relevan.

“Melihat kondisi saat ini, di mana usia harapan hidup masyarakat meningkat dan kualitas kesehatan semakin baik, maka wajar jika BUP ASN juga disesuaikan. Ini berlaku baik bagi jabatan struktural maupun fungsional,” jelasnya.

Saat ini, ketentuan batas usia pensiun ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dengan rincian sebagai berikut:

  • 58 tahun: untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan.

  • 60 tahun: untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

  • 65 tahun: untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru, dosen, peneliti, dan perekayasa, BUP dapat diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, misalnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dengan adanya usulan kenaikan BUP ini, diharapkan ASN memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kapasitas diri dan terus berkontribusi secara optimal dalam pelayanan publik. Pemerintah pun diharapkan dapat mempertimbangkan usulan ini secara komprehensif demi efisiensi dan keberlanjutan tata kelola kepegawaian negara.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|