JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan sistem zonasi yang selama ini sering menuai polemik akhirnya resmi dihentikan. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan aturan baru yang dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi ini diklaim sebagai langkah untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan serta menghapus berbagai bentuk diskriminasi dalam akses pendidikan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret dari amanat konstitusi.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Maka, sistem baru ini disusun untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi,” ujar Atip dalam keterangan resmi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Atip menjelaskan bahwa SPMB dibangun di atas lima prinsip utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa setiap anak dapat mengakses pendidikan bermutu di sekolah-sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
Menurut Atip, perbedaan utama antara sistem baru ini dan sistem zonasi terdahulu terletak pada fleksibilitas dan fokus pada mutu. Meski domisili tetap menjadi salah satu acuan, pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sosial dan geografis masing-masing wilayah.
“SPMB ini bukan hanya soal jarak rumah ke sekolah. Kita ingin memastikan sekolah yang diakses itu benar-benar bermutu. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan data akurat mengenai sebaran dan kualitas satuan pendidikan di daerahnya,” jelas Atip.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menambahkan bahwa cakupan SPMB jauh lebih luas dibanding sistem sebelumnya. Regulasi ini tidak hanya mengatur proses penerimaan, tapi juga menyentuh aspek pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi siswa, hingga pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaannya.
“Dengan sistem digital yang terintegrasi dan data yang lebih akurat, kami berharap proses penerimaan murid menjadi lebih adil, efisien, dan akuntabel,” ujar Suharti.
Pemerintah berharap SPMB dapat menjadi fondasi yang kuat bagi transformasi pendidikan nasional, sekaligus menjawab berbagai kritik yang selama ini muncul terhadap sistem zonasi.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.