BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pemuda asal wilayah Pundong, Kabupaten Bantul, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri uang dan telepon genggam dari sebuah warung angkringan di kawasan Parangtritis. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pemuda berinisial ARP (25) tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Kasus ini diungkap jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kehilangan dari pemilik warung.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan, korban dalam perkara ini adalah TSM (51), warga asal Kota Bandung yang menetap di Kalurahan Parangtritis dan mengelola usaha angkringan di wilayah Grogol X.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (25/11/2025) dini hari hingga pagi. Saat kejadian, pemilik warung bersama seorang karyawannya meninggalkan lokasi untuk berbelanja ke Pasar Ngangkruksari. Warung telah dikunci, namun sebuah ponsel milik karyawan yang sedang diisi daya serta uang tunai disimpan di dalam laci.
Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke warung dan mendapati kondisi bangunan sudah rusak. Pintu warung diketahui telah dijebol. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone Infinix Smart 5 serta uang tunai sekitar Rp1,15 juta raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp2,65 juta.
Penyelidikan cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek hingga akhirnya polisi mengamankan ARP. Panit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto mengatakan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Uang hasil pencurian tidak disimpan lama. Sebagian besar langsung dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari, makan, berfoya-foya, bahkan mendatangi tempat prostitusi,” ungkap Kismanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui kerap menyasar warung-warung kecil di kawasan Parangtritis. Menurut polisi, lokasi tersebut dipilih karena dianggap minim pengamanan dan mudah dibobol.
Barang yang diambil pelaku pun bervariasi, mulai dari uang tunai, telepon genggam, rokok, hingga tabung gas elpiji. Aksi pencurian dilakukan terutama pada malam hari dengan cara merusak pintu atau mencungkil gembok warung.
“Pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pintu atau mencokel gembok,” jelas Kismanto.
Motif utama pelaku diketahui karena faktor ekonomi. ARP juga jarang pulang ke rumah orang tuanya dan lebih banyak menghabiskan waktu di kawasan Pantai Parangtritis.
Dalam pengakuannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, ARP menyebut dirinya sering tidur di sekitar pantai karena merasa tidak betah berada di rumah.
“Iya, jarang pulang. Tidur di Parangtritis, di pinggir pantai. Karena enggak betah di rumah, sering dimarahi,” ungkap ARP.
Selain uang dan handphone, pelaku juga mengaku kerap mencuri rokok dari warung-warung sekitar. Selama ini, ARP diketahui bekerja serabutan sebagai buruh untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
1


















































