CCTV Ungkap Empat Maling Motor di Sleman, Satu Bocil Jadi Eksekutor

1 day ago 6
Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya membekuk dua orang dari komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah Gamping, Sleman. Salah satu pelaku yang tertangkap ternyata masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik warga Balecatur pada Senin (29/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu motor diparkir seperti biasa di depan toko tempat korban bekerja.

Cuaca gerimis membuat teman korban berniat memindahkan motor ke tempat teduh. Namun, saat dicek, motor sudah raib. Setelah memastikan motor benar-benar hilang, korban melapor ke Polsek Gamping.

Jejak CCTV Bongkar Pelaku

Tim Reskrim bergerak cepat dengan memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari rekaman, tampak empat orang pelaku datang menggunakan dua motor dan melakukan pencurian dengan sangat cepat.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah korban secara tidak sengaja melihat motornya melintas di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan dua orang berhasil ditangkap, yang masing-masing adalah RKA (21) asal Kebumen dan FAR (16) yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Keduanya mengakui telah mengambil motor korban,” ujar AKP Bowo, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku mengungkap bahwa motor curian tersebut akan dipakai kembali sebagai sarana untuk melakukan pencurian lain. Namun rencana itu kandas karena mereka lebih dulu ditangkap.

Tiga Kali Beraksi di Yogyakarta

Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut ternyata bukan pemain baru. Mereka sudah mencuri motor di Yogyakarta sebanyak tiga kali, yakni dengan objek Scoopy warna krem di Jalan Parangtritis, Scoopy silver di Balecatur Gamping dan Yamaha Aerox di kawasan Gondokusuman.

Modus mereka tergolong sederhana: mengambil motor yang diparkir tanpa kunci stang. FAR, pelaku anak, bertugas sebagai eksekutor yang menarik motor. RKA kemudian men-step motor agar bisa dibawa kabur.

Dua pelaku lain yang berperan mencari sasaran — pasangan suami istri DOP (20) dan NF (20) — masih dalam pengejaran.

Motor Dijual ke Jakarta

Pelaku mengaku motor curian dikirimkan ke Jakarta untuk dijual. Namun mereka tidak mengetahui siapa penadahnya. Dari satu unit motor, mereka mengaku hanya menerima keuntungan sekitar Rp 900.000 per orang.

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan, menambahkan bahwa keempat pelaku merupakan teman lama di Jakarta. Pada 17 Oktober 2025, mereka berkumpul di rumah RKA di Kebumen, lalu bersama-sama berangkat ke Yogyakarta untuk menjalankan aksi pencurian.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Dwiyanto. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|