Culas! Sopir Truk Ekspedisi di Gamping Ini Diduga Gelapkan 11 Ban Baru dan Menukarnya dengan Ban Bekas

2 hours ago 4
ilustrasi borgol

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ban truk baru seharga jutaan rupiah ternyata menjadi ladang keuntungan pribadi bagi seorang sopir perusahaan jasa ekspedisi di Gamping, Sleman. Setiap kali mendapat jatah penggantian ban, ban baru tersebut diduga justru dijual kepada sesama sopir, sementara kendaraan perusahaan dipasangi ban bekas.

Aksi itu disebut telah berlangsung berulang kali selama beberapa bulan hingga akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen melakukan audit terhadap kendaraan operasional.

Pelakunya adalah DP (36), warga Butuh, Temanggung, Jawa Tengah. Sopir tersebut kini ditahan Unit Reskrim Polsek Gamping karena diduga menggelapkan aset perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, kasus tersebut mulai terendus setelah perusahaan mencurigai pengajuan pergantian ban yang dilakukan DP.

Pada 15 Agustus 2026, tersangka mengajukan permintaan tujuh ban baru untuk truk tronton yang dikemudikannya.

“Saat itu tersangka mengajukan permintaan penggantian ban truk tronton sebanyak 7 unit ban baru,” ujar Bowo di Mapolsek Gamping, Kamis (3/9/2026).

Manajemen kemudian tidak begitu saja menutup mata. Beberapa hari setelah pengajuan tersebut, tepatnya Rabu (19/8/2026), manajer perusahaan memerintahkan audit terhadap ban kendaraan operasional.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan nomor seri serta stempel perusahaan yang terdapat pada ban.

Sehari berikutnya, Kamis (20/8/2026), DP diminta membawa truk trontonnya masuk ke garasi untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Dari pengecekan tersebut, ditemukan dua ban yang tidak memiliki stempel perusahaan. Kondisinya pun sudah aus dan dinilai tidak layak digunakan.

Temuan itu kemudian berkembang menjadi pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas pergantian ban yang dilakukan tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, DP akhirnya mengakui telah melakukan praktik serupa berulang kali.

Aksi tersebut, menurut polisi, dilakukan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.

“Jadi modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengajukan permohonan ban baru, lalu menjualnya kepada sesama rekan sopir dengan harga di bawah pasaran,” terang Bowo.

Modusnya cukup sederhana. Setelah permohonan ban baru disetujui, ban tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kendaraan perusahaan. Ban baru justru dijual kepada sesama sopir.

Sebagai gantinya, DP menggunakan ban bekas milik pengemudi lain untuk dipasang pada kendaraan operasional perusahaan.

“Satu unit ban baru senilai Rp3,8 juta, ditukar dengan ban bekas milik driver lain demi mendapatkan selisih uang tunai. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Polisi mencatat, dari aksi tersebut terdapat 11 ban truk baru milik perusahaan yang diduga digelapkan.

Jika dihitung berdasarkan nilai ban baru, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp42 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar laporan permintaan ban, satu bundel laporan pembayaran sopir atas nama DP, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua ban truk tanpa stempel perusahaan serta satu telepon genggam milik tersangka.

DP telah ditahan di Rutan Polsek Gamping sejak 21 Agustus 2026.

Polisi menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, subsider penggelapan juncto perbuatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai lima tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|