Kasus Keracunan MBG Malah Semakin Marak, CELIOS: Penerima Manfaat Bisa Gugat Negara dan BGN

11 hours ago 12
Ilustrasi keracunan | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi persoalan serius setelah rentetan kasus keracunan massal dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Bagi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), persoalan tersebut tidak semestinya selesai hanya dengan permintaan maaf karena menyangkut keselamatan penerima manfaat sekaligus tanggung jawab negara.

Dalam rentang 1-3 September 2026, sedikitnya 1.995 orang dilaporkan menjadi korban dalam sejumlah kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan program MBG.

Kasus tersebut antara lain muncul di Sidoarjo, Nganjuk dan Jombang di Jawa Timur. Kemudian di Rembang, Jawa Tengah, serta Agam, Sumatera Barat, Bener Meriah, Aceh, dan Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Peneliti CELIOS, Galau Muhammad, menilai rentetan kejadian tersebut semestinya menjadi momentum untuk menguji sejauh mana pertanggungjawaban hukum pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.

Menurutnya, ungkapan permintaan maaf tidak akan memiliki arti yang cukup apabila tidak diikuti dengan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Saya rasa tidak ada ada kata maaf yang lebih jujur untuk disampaikan tanpa kita kemudian serius berbicara soal konsekuensi bagi semua pelaku di dalam tragedi ini,” kata Galau dalam tayangan Program ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, Kamis (3/9/2026).

Galau mengatakan, aspek pidana dalam kasus keracunan massal tidak bisa dikesampingkan. Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk melihat dugaan kelalaian maupun pelanggaran yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memuat ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terkait pangan.

“Jadi saya mau tekankan bahwa bicara mengenai delik pidana itu sudah diatur dalam undang-undang. Hari ini yang ditagih oleh masyarakat adalah bagaimana pemerintah itu sepenuhnya konsisten dan komitmen berkaitan dengan penjaminan bahwa tidak akan ada lagi kasus keracunan di tanah air ini,” tegas Galau.

Lebih jauh, CELIOS menilai persoalan tersebut juga membuka kemungkinan bagi para korban untuk menempuh jalur hukum. Orang tua siswa maupun penerima manfaat yang merasa dirugikan dinilai memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya, termasuk melalui gugatan terhadap negara dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Galau menilai BGN memiliki posisi penting karena institusi tersebut menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan program MBG yang digagas pemerintah.

“Institusionalnya oleh BGN, oleh pemerintah itu memiliki dasar hukum yang jelas untuk kemudian menggugat negara, menggugat BGN dalam konteks ini program yang dibangun dengan narasi besar oleh Prabowo Subianto.”

Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang aman merupakan bagian dari hak konstitusional. Karena itu, evaluasi terhadap kasus keracunan tidak seharusnya hanya berhenti pada pemeriksaan teknis terhadap makanan yang diduga menjadi sumber masalah.

“Jadi clear sekali ini hak konstitusional kita. Berbicara soal apa yang dilanggar, saya rasa ada banyak catatan kelam bicara mengenai evaluasi yang sudah dilakukan itu tidak pernah cukup sejauh ini. Itu tidak menyasar pada tata kelolanya,” jelas Galau.

Sorotan terhadap tata kelola tersebut muncul bersamaan dengan permintaan agar BGN tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab setiap kasus keracunan yang terjadi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, meminta BGN melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap rentetan kejadian tersebut.

Menurut Irma, penyelidikan tidak boleh hanya diarahkan kepada dugaan kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur penyedia makanan. Ia membuka kemungkinan adanya faktor lain di luar persoalan teknis penyediaan makanan.

“Walaupun masih ada keracunan di beberapa tempat, tentu itu juga harus melalui investigasi yang betul karena tidak semua keracunan-keracunan tersebut ya, disebabkan oleh misalnya kelalaian dari BGN,” kata Irma dalam rapat kerja bersama BGN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Irma bahkan meminta kemungkinan adanya persaingan bisnis turut ditelusuri. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui investigasi sehingga tidak berhenti sebagai spekulasi.

“Tetapi juga ada yang saya minta investigasi dari BGN bisa saja terkait dengan persaingan bisnis dan lain sebagainya,” lanjut dia.

Di tengah munculnya berbagai sorotan tersebut, Irma tetap memberikan apresiasi terhadap jajaran pengurus BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono.

Politikus Partai NasDem itu menilai manajemen BGN saat ini telah berupaya membereskan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG.

“Saya terus terang mengapresiasi pengurus yang ada hari ini yang telah bekerja menurut saya luar biasa ketika membenahi ya, membenahi benang yang sangat kusut,” ujarnya.

Namun, apresiasi tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan agar setiap kasus keracunan diusut secara transparan. Sebab, ketika program yang menyasar anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya justru menimbulkan risiko kesehatan, persoalannya tidak lagi sebatas keberhasilan distribusi makanan.

Di titik inilah pemerintah dan BGN dituntut memastikan bahwa program MBG tidak hanya mampu menjangkau semakin banyak penerima, tetapi juga menjamin makanan yang dibagikan benar-benar aman dikonsumsi. Sebab, semakin luas cakupan program, semakin besar pula konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika sistem pengawasan dan tata kelolanya gagal melindungi penerima manfaat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|