Polisi Tangkap Margo Sukowati di Kebumen, Pelaku Sempat Ngadu ke KDM Gubernur Jawa Barat

13 hours ago 14
AKP Catur Agus Yudo Praseno Kasat Reskrim Polres Sragen (Kiri) - Teguh Riyanto alias Kang Margo Sukowati (Kiri) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Teguh Riyanto atau pemilik akun media sosial Kang Margo Sukowati terkait kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam jenis pemukul.

​Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. Ia menjelaskan bahwa TR diamankan petugas saat berada di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9/2026).

​”Memang betul, sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama TR. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam jenis pemukul berupa tongkat besi yang terbuat dari as bekas shockbreaker di-las dan dibalut karet pada ujungnya), dengan waktu kejadian pada 21 April 2025,” ujar AKP Catur Agus Yudo saat ditemui JOGLOSOMARNEWS.COM Jumat (4/9/2026).

​AKP Catur Agus menjelaskan, tindakan penangkapan paksa dilakukan lantaran tersangka TR dinilai tidak kooperatif. TR tercatat sudah dua kali dipanggil oleh penyidik sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

​”Tersangka kami tangkap di daerah Kebumen saat diduga sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor dari arah barat. Penangkapan ini kami lakukan karena tersangka tidak beritikad baik untuk memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik,” tegasnya.

​Terkait keputusan penahanan, AKP Catur Agus menyebutkan bahwa penyidik telah mempertimbangkan empat syarat dan unsur utama, yakni unsur formil, materiil, objektif, serta subjektif.

​”Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang cukup. Sedangkan syarat subjektifnya adalah adanya kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri atau menyulitkan proses penyidikan, mengingat sikap tersangka selama ini yang tidak kooperatif,” jelasnya.

Saat diamankan, tersangka dipastikan tidak melakukan perlawanan.
​Mengenai pendampingan hukum, AKP Catur Agus mengungkapkan bahwa penasihat hukum lama yang sempat mengajukan praperadilan atas nama TR telah mengundurkan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi penunjukan penasihat hukum baru dari negara sesuai dengan Pasal 142 huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang hak tersangka.

Penunjukan tersebut juga telah disetujui dan ditandatangani oleh tersangka. ​Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

​”Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|