Dalam Sidang Chromebook, Nadiem Ungkap Peran Jokowi soal Digitalisasi Pendidikan

1 day ago 9
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo ketika menyampaikan nota keberatan pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengawali pembelaannya dengan menyinggung perjalanan panjang pendirian Gojek. Ia menggambarkan bagaimana ide sederhana yang lahir dari kunjungan ke pangkalan-pangkalan ojek—bermodal kopi dan rokok—awalnya dipandang sebelah mata.

“Tapi saya bertahun-tahun pantang mundur, dan terbukti Ojol sekarang menjadi pilar ekonomi Indonesia,” ujar Nadiem.

Menurutnya, Gojek kini menopang kehidupan lebih dari tiga juta orang, mulai dari pengemudi hingga pelaku UMKM. Ia menegaskan, sejak awal mendirikan perusahaan tersebut, orientasinya bukan memperkaya diri, melainkan membuka potensi ekonomi yang selama ini terabaikan.

Cara pandang itulah, kata Nadiem, yang kemudian ia terapkan saat melihat kondisi pendidikan nasional. Ia mengaku prihatin melihat sekolah-sekolah di Indonesia yang tertinggal dan belum banyak berubah selama puluhan tahun.

“Saya sedih melihat kualitas sekolah kita ketinggalan dari negara-negara berkembang lainnya,” ujarnya.

Dorongan untuk mengabdi, lanjut Nadiem, tak lepas dari pesan orang tuanya bahwa kesuksesan sejati harus diiringi kontribusi bagi bangsa. Pesan itu yang membuatnya menerima tawaran masuk kabinet, meski banyak pihak di sekitarnya justru menyarankan sebaliknya.

“Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut,” tutur Nadiem.

Ia menyebut, saat itu banyak yang mengingatkan risiko reputasi dan kerugian finansial, terlebih ia tidak memiliki dukungan partai politik. Namun baginya, panggilan negara dan masa depan generasi muda menjadi alasan utama menerima amanah tersebut.

Dalam pembelaannya, Nadiem kemudian menyinggung peran Presiden Joko Widodo yang memberinya mandat khusus di bidang digitalisasi pendidikan.

“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting, untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan,” ujar Nadiem.

Mandat tersebut, menurutnya, diwujudkan melalui pembangunan berbagai platform teknologi pendidikan yang ditujukan untuk membantu kepala sekolah, guru, dan murid beradaptasi dengan pembelajaran berbasis teknologi.

“Karena sosok saya, anak-anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan,” cerita Nadiem.

Ia menambahkan, banyak dari mereka rela meninggalkan karier mapan demi terlibat dalam transformasi pendidikan nasional.

Nadiem juga menegaskan bahwa ketersediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti laptop, proyektor, dan jaringan internet, menjadi kebutuhan mutlak agar sekolah dapat memanfaatkan aplikasi pembelajaran, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Momentum pandemi Covid-19, menurutnya, semakin menegaskan urgensi tersebut.

“Saat Covid-19 melanda negeri, di mana sekolah di Indonesia ditutup selama hampir 2 tahun, kebutuhan untuk pembelajaran berbasis IT menjadi lebih urgent lagi,” ujarnya.
“Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai menteri.”

Selama lima tahun menjabat, Nadiem mengklaim berbagai kebijakan berbasis teknologi mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, kemudahan sertifikasi PPG secara daring, hingga pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar oleh jutaan guru di seluruh Indonesia.

Selain itu, ratusan ribu mahasiswa disebut mendapat akses magang industri dan luar negeri melalui program Kampus Merdeka, serta lahirnya puluhan ribu Guru Penggerak yang dilatih secara daring.

Dalam perkara yang kini menjeratnya, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|