JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke tahanan rumah sempat memantik spekulasi luas. Publik mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih karena selama ini pengalihan penahanan kerap dikaitkan dengan kondisi kesehatan yang darurat.
Menanggapi sorotan tersebut, KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak didasarkan pada alasan medis, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Penjelasan ini sekaligus merespons perbandingan yang muncul di publik dengan penanganan kasus mendiang Lukas Enembe, yang sebelumnya hanya mendapatkan pembantaran meski dalam kondisi kesehatan yang serius.
Menurut Budi, setiap perkara memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
“Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan informasi KPK, permohonan pengalihan penahanan diajukan keluarga pada 17 Maret 2026. Setelah melalui kajian penyidik dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.
Sejak Kamis malam (19/3/2026), status penahanan Gus Yaqut resmi berubah menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Meski tidak lagi berada di rumah tahanan, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Sebelum ada klarifikasi resmi, kabar mengenai keberadaan Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan di internal rutan KPK. Ia disebut-sebut tidak terlihat sejak malam takbiran, memicu berbagai spekulasi di kalangan tahanan.
Informasi tersebut mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, yang mendengar langsung cerita dari penghuni rutan saat membesuk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Ketiadaan Gus Yaqut semakin menimbulkan tanda tanya ketika ia tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri bersama para tahanan lainnya.
Sebagai informasi, Gus Yaqut telah ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji periode 2023–2024. Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dengan penjelasan resmi ini, KPK berupaya meredam spekulasi publik sekaligus menegaskan bahwa setiap keputusan penahanan tetap berada dalam koridor hukum, meski di tengah sorotan tajam masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

3 hours ago
3

















































