DPRD Sumut Menolak Tegas Konversi Perkebunan Teh di Sidamanik Jadi Sawit

1 day ago 4

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut secara tegas menolak konversi lahan kebun teh menjadi perkebunan sawit di daerah Kecamatan Pematang Sidamanik dan Sidamanik. Pernyataan penolakan itu, disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut, yakni Gusmiyadi, Mangapul Purba, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangikuti, Partogi Sirait, dan Dasa Sinaga. Diketahui, penolakan itu sebagai respons atas banyaknya aspirasi yang muncul dalam sepekan terakhir.

Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba mengatakan, hal ini juga menjadi perhatian khusus para Anggota DPRD Sumut dari Dapil 10.

“Konversi lahan kebun teh menjadi kebun sawit akan menjadi perhatian khusus dalam kunjungan kerja Anggota DPRD Sumut dari Dapil 10,” ungkap Mangapul, Jumat (11/7).
Mangapul yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan, polemik atas konversi kebun teh menjadi kebun sawit ini, sesungguhnya sudah pernah diadvokasi oleh Anggota DPRD Sumut Dapil 10 (Simalungun dan Pematangsiantar) pada 2022 lalu.

“Saat itu, puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD Sumut, yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, dalam diskusi itu, telah disepakati, tidak akan ada konversi lahan lagi di luar dari areal yang selama itu telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Sidamanik. “Karena ini merupakan potensi sejarah dan agro wisata strategis untuk simalungun,” tegas Mangapul.

Mangapul juga menjelaskan, seharusnya manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. “Jangan jadi Belanda Hitam di Simalungun. Jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks,” tegasnya lagi.
Dia juga meminta manajemen perkebunan dan pemerintah untuk benar-benar menjadikan dampak kerusakan lingkungan dan potensi banjir sebagai pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi ini.

Selain itu, Anggota DPRD Sumut lainnya, Gusmiyadi menuturkan, dari hasil rapat di Jakarta terkait masalah ini, sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Saat itu, hal ini berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam melawan konversi di kawasan tersebut,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut secara tegas menolak konversi lahan kebun teh menjadi perkebunan sawit di daerah Kecamatan Pematang Sidamanik dan Sidamanik. Pernyataan penolakan itu, disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut, yakni Gusmiyadi, Mangapul Purba, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangikuti, Partogi Sirait, dan Dasa Sinaga. Diketahui, penolakan itu sebagai respons atas banyaknya aspirasi yang muncul dalam sepekan terakhir.

Anggota DPRD Sumut, Mangapul Purba mengatakan, hal ini juga menjadi perhatian khusus para Anggota DPRD Sumut dari Dapil 10.

“Konversi lahan kebun teh menjadi kebun sawit akan menjadi perhatian khusus dalam kunjungan kerja Anggota DPRD Sumut dari Dapil 10,” ungkap Mangapul, Jumat (11/7).
Mangapul yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu, mengatakan, polemik atas konversi kebun teh menjadi kebun sawit ini, sesungguhnya sudah pernah diadvokasi oleh Anggota DPRD Sumut Dapil 10 (Simalungun dan Pematangsiantar) pada 2022 lalu.

“Saat itu, puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD Sumut, yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta,” jelasnya.

Dia juga menuturkan, dalam diskusi itu, telah disepakati, tidak akan ada konversi lahan lagi di luar dari areal yang selama itu telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Sidamanik. “Karena ini merupakan potensi sejarah dan agro wisata strategis untuk simalungun,” tegas Mangapul.

Mangapul juga menjelaskan, seharusnya manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. “Jangan jadi Belanda Hitam di Simalungun. Jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks,” tegasnya lagi.
Dia juga meminta manajemen perkebunan dan pemerintah untuk benar-benar menjadikan dampak kerusakan lingkungan dan potensi banjir sebagai pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi ini.

Selain itu, Anggota DPRD Sumut lainnya, Gusmiyadi menuturkan, dari hasil rapat di Jakarta terkait masalah ini, sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Saat itu, hal ini berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam melawan konversi di kawasan tersebut,” pungkasnya. (map/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|