DPRD Sumut Sambut Baik Putusan MK Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

2 days ago 12

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menghormati serta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih ketika memberikan keterangannya, Selasa (3/6/2025).

“Kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pendidikan dasaryakni SD dan SMP merupakan tanggung jawab penuh pemerintah dan wajib diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan,” ucap Meryl.

Dirinya menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 dan prinsip keadilan sosial, di mana setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas tanpa hambatan ekonomi.

“Sebagai anggota DPRD Sumut, khususnya di Komisi E yang membidangi pendidikan, saya mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota agar segera melakukan penyesuaian kebijakan dan anggaran guna memastikan implementasi putusan ini berjalan dengan efektif di lapangan. Kita tidak boleh lagi membiarkan ada anak-anak yang putus sekolah karena tidak mampu membayar sumbangan atau pungutan liar,” ucapnya.

Terkait sekolah-sekolah yang selama ini telah dibentuk dan telah menerapkan pungutan, Politisi PDIP itu menyoroti perlu dilakukan langkah transisi yang bijak dan adil. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh sekolah dasar dan menengah pertama yang memungut biaya.

Kemudian menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk menggantikan kebutuhan operasional sekolah-sekolah tersebut agar tidak membebani orang tua murid. Mendorong partisipasi masyarakat secara sukarela tanpa menjadikan kontribusi sebagai syarat utama bagi akses pendidikan.

“Putusan MK ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan dasar kita agar semakin inklusif, merata, dan berkualitas,” ucap Meryl.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menghormati serta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih ketika memberikan keterangannya, Selasa (3/6/2025).

“Kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pendidikan dasaryakni SD dan SMP merupakan tanggung jawab penuh pemerintah dan wajib diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan,” ucap Meryl.

Dirinya menjelaskan, hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 dan prinsip keadilan sosial, di mana setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas tanpa hambatan ekonomi.

“Sebagai anggota DPRD Sumut, khususnya di Komisi E yang membidangi pendidikan, saya mendorong Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota agar segera melakukan penyesuaian kebijakan dan anggaran guna memastikan implementasi putusan ini berjalan dengan efektif di lapangan. Kita tidak boleh lagi membiarkan ada anak-anak yang putus sekolah karena tidak mampu membayar sumbangan atau pungutan liar,” ucapnya.

Terkait sekolah-sekolah yang selama ini telah dibentuk dan telah menerapkan pungutan, Politisi PDIP itu menyoroti perlu dilakukan langkah transisi yang bijak dan adil. Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh sekolah dasar dan menengah pertama yang memungut biaya.

Kemudian menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk menggantikan kebutuhan operasional sekolah-sekolah tersebut agar tidak membebani orang tua murid. Mendorong partisipasi masyarakat secara sukarela tanpa menjadikan kontribusi sebagai syarat utama bagi akses pendidikan.

“Putusan MK ini seharusnya menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan dasar kita agar semakin inklusif, merata, dan berkualitas,” ucap Meryl.(san/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|