Dukung Fatwa MUI, Anggota DPD RI Dorong Pemerintah Proaktif Sikapi Pajak Berkeadilan

4 days ago 15

JAKARTA, SumutPos.co- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan. Di mana objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Sementara barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. Termasuk bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (double tax).

Anggota DPD RI KH Muhammad Nuh MSP menyambut baik fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut sudah sangat tepat. “Karena kalau semua barang dan kebutuhan secara umum dipajaki, yang terbebani bukan hanya orang-orang kaya, tapi juga masyarakat kecil. Hal itu tentu tidak adil, kata Muhammad Nuh dalam keterangan persnya yang diterima Sumut Pos.co, Selasa (25/11/2025).

Anggota Komite IV DPD yang membidangi pajak ini menekankan, justru pemerintah mestinya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primer, dari sandang, pangan, hingga papan. “Karena itu sangat tidak tepat kalau berbagai kebutuhan pokok yang mestinya dibantu oleh pemerintah itu malah dipajaki,” ujarnya.

Dia juga mendukung poin-poin lain dari Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI, termasuk pajak penghasilan, yang hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

Menurut senator asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan MUI ini sesuai dengan mashalihul ummah (kemaslahatan umum) yang menjadi maqashid syariah atau tujuan penetapan hukum-hukum syariat Islam. Kaidah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, terutama ulama Ushul Fiqh.

“Jadi terasa keberadaan hukum-hukum syariah yang dikaji dan dikeluarkan oleh para ulama kita itu memang mengarah kepada kemaslahatan,” ucap Pengasuh Pesantren Al-Uswah Langkat, ini.

Untuk itu, Nuh mendorong pemerintah proaktif menyikapi Fatwa MUI tersebut. Bahkan dia pun berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan melakukan penyesuaian aturan perpajakan yang sejalan fatwa tersebut.

Terlebih, rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam. Jadi sangat tepat kalau aturan yang sesuai dengan hukum Islam dijalankan. Bahkan fatwa ini juga akan menguntungkan rakyat kecil secara umum termasuk di luar Islam kalau diadopsi dalam hukum positif.

“Katakanlah seperti tadi pajak hanya kepada orang yang mempunyai penghasilan di atas nishab, maka yang di luar Islam pun bisa menikmati (keringanan pajak kalau tidak mencapai nishab), UMKM tertolong dan sebagainya. Jadi Islam rahmatan lil alamin itu saya kira bisa dirasakan,” tegas Ketua PW Persis Sumut ini.

Anggota DPD RI dua periode ini optimistis, Pemerintahan Prabowo Subianto akan menjadikan prinsip kemaslahatan umum ini sebagai dasar dalam membuat kebijakan. Hal ini terlihat dari sejumlah terobosan Prabowo yang tidak menerapkan generalisasi sebuah kebijakan.

“Umpamanya terkait dengan sertifikasi halal. Presiden mengatakan 1,35 juta pelaku UMKM gratis (mendapatkan) sertifikasi halal. Saya pikir ini kebijakan yang pro rakyat dan itu jelas sesuai dengan agama kita dan keinginan masyarakat kita,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SumutPos.co- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan. Di mana objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Sementara barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. Termasuk bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (double tax).

Anggota DPD RI KH Muhammad Nuh MSP menyambut baik fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut sudah sangat tepat. “Karena kalau semua barang dan kebutuhan secara umum dipajaki, yang terbebani bukan hanya orang-orang kaya, tapi juga masyarakat kecil. Hal itu tentu tidak adil, kata Muhammad Nuh dalam keterangan persnya yang diterima Sumut Pos.co, Selasa (25/11/2025).

Anggota Komite IV DPD yang membidangi pajak ini menekankan, justru pemerintah mestinya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primer, dari sandang, pangan, hingga papan. “Karena itu sangat tidak tepat kalau berbagai kebutuhan pokok yang mestinya dibantu oleh pemerintah itu malah dipajaki,” ujarnya.

Dia juga mendukung poin-poin lain dari Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI, termasuk pajak penghasilan, yang hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

Menurut senator asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan MUI ini sesuai dengan mashalihul ummah (kemaslahatan umum) yang menjadi maqashid syariah atau tujuan penetapan hukum-hukum syariat Islam. Kaidah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, terutama ulama Ushul Fiqh.

“Jadi terasa keberadaan hukum-hukum syariah yang dikaji dan dikeluarkan oleh para ulama kita itu memang mengarah kepada kemaslahatan,” ucap Pengasuh Pesantren Al-Uswah Langkat, ini.

Untuk itu, Nuh mendorong pemerintah proaktif menyikapi Fatwa MUI tersebut. Bahkan dia pun berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan melakukan penyesuaian aturan perpajakan yang sejalan fatwa tersebut.

Terlebih, rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam. Jadi sangat tepat kalau aturan yang sesuai dengan hukum Islam dijalankan. Bahkan fatwa ini juga akan menguntungkan rakyat kecil secara umum termasuk di luar Islam kalau diadopsi dalam hukum positif.

“Katakanlah seperti tadi pajak hanya kepada orang yang mempunyai penghasilan di atas nishab, maka yang di luar Islam pun bisa menikmati (keringanan pajak kalau tidak mencapai nishab), UMKM tertolong dan sebagainya. Jadi Islam rahmatan lil alamin itu saya kira bisa dirasakan,” tegas Ketua PW Persis Sumut ini.

Anggota DPD RI dua periode ini optimistis, Pemerintahan Prabowo Subianto akan menjadikan prinsip kemaslahatan umum ini sebagai dasar dalam membuat kebijakan. Hal ini terlihat dari sejumlah terobosan Prabowo yang tidak menerapkan generalisasi sebuah kebijakan.

“Umpamanya terkait dengan sertifikasi halal. Presiden mengatakan 1,35 juta pelaku UMKM gratis (mendapatkan) sertifikasi halal. Saya pikir ini kebijakan yang pro rakyat dan itu jelas sesuai dengan agama kita dan keinginan masyarakat kita,” pungkasnya. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|