Eks Konsesi PT GRUTI Diduga Dirambah, Illegal Logging Marak di Dairi

18 hours ago 11

DAIRI – Puluhan hektare kawasan hutan eks konsesi PT Gunung Raya Timber Utama Industries (GRUTI) di Desa Sileuleu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga mengalami perambahan. Tak hanya itu, praktik pembalakan liar (illegal logging) disebut semakin marak setelah izin operasional perusahaan tersebut dicabut pemerintah.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, aktivitas perambahan diduga telah berlangsung sekitar lima bulan atau sejak pencabutan izin operasional PT GRUTI pada 6 Februari 2026 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kawasan bekas konsesi kini mulai dibuka untuk lahan pertanian dengan menggunakan alat berat.”Di lokasi ada dua alat berat yang digunakan untuk membuka lahan,” ujar salah seorang warga, Rabu (15/7).

Selain perambahan, aktivitas illegal logging juga disebut berlangsung hampir setiap pekan. Menurut warga, kayu hasil tebangan diolah di dalam kawasan sebelum diangkut keluar menggunakan truk.

Dalam sepekan, sedikitnya dua truk bermuatan kayu olahan disebut keluar dari kawasan tersebut. Untuk menghindari perhatian, kayu diduga ditutupi dengan muatan kompos saat melintas. “Biasanya kayu dikeluarkan sore atau malam hari. Ditutup pakai kompos supaya tidak terlihat,” ungkap sumber tersebut.

Warga menduga lemahnya pengawasan pascapencabutan izin menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Mereka menilai belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan perambahan maupun pembalakan liar yang terjadi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengolahan kayu hasil tebangan berukuran besar di dalam kawasan eks konsesi PT GRUTI.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7) terkait dugaan perambahan kawasan dan aktivitas illegal logging belum mendapat respons.

Sementara itu, pascapencabutan izin operasional, PT GRUTI juga tengah menghadapi proses hukum. Perusahaan dituntut membayar ganti rugi atas dugaan kerusakan kawasan hutan, dan perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang. (rud/ila)

DAIRI – Puluhan hektare kawasan hutan eks konsesi PT Gunung Raya Timber Utama Industries (GRUTI) di Desa Sileuleu Parsaoran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga mengalami perambahan. Tak hanya itu, praktik pembalakan liar (illegal logging) disebut semakin marak setelah izin operasional perusahaan tersebut dicabut pemerintah.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, aktivitas perambahan diduga telah berlangsung sekitar lima bulan atau sejak pencabutan izin operasional PT GRUTI pada 6 Februari 2026 oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kawasan bekas konsesi kini mulai dibuka untuk lahan pertanian dengan menggunakan alat berat.”Di lokasi ada dua alat berat yang digunakan untuk membuka lahan,” ujar salah seorang warga, Rabu (15/7).

Selain perambahan, aktivitas illegal logging juga disebut berlangsung hampir setiap pekan. Menurut warga, kayu hasil tebangan diolah di dalam kawasan sebelum diangkut keluar menggunakan truk.

Dalam sepekan, sedikitnya dua truk bermuatan kayu olahan disebut keluar dari kawasan tersebut. Untuk menghindari perhatian, kayu diduga ditutupi dengan muatan kompos saat melintas. “Biasanya kayu dikeluarkan sore atau malam hari. Ditutup pakai kompos supaya tidak terlihat,” ungkap sumber tersebut.

Warga menduga lemahnya pengawasan pascapencabutan izin menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Mereka menilai belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan perambahan maupun pembalakan liar yang terjadi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengolahan kayu hasil tebangan berukuran besar di dalam kawasan eks konsesi PT GRUTI.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7) terkait dugaan perambahan kawasan dan aktivitas illegal logging belum mendapat respons.

Sementara itu, pascapencabutan izin operasional, PT GRUTI juga tengah menghadapi proses hukum. Perusahaan dituntut membayar ganti rugi atas dugaan kerusakan kawasan hutan, dan perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang. (rud/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|