Gaji PNS & PPPK 2026 Terbongkar! Ini Daftar Lengkap dari Golongan Terendah sampai Tertinggi

3 hours ago 2
ASNIlustrasi ASN. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bikin penasaran jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga penghujung 2025, pemerintah belum memberi sinyal tegas soal penyesuaian gaji ASN untuk tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya mengakui sudah menyurati Kementerian Keuangan terkait wacana kenaikan gaji ASN. Namun satu kalimat kunci membuat banyak ASN harus realistis: semuanya bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Artinya jelas, jika kondisi fiskal tidak memungkinkan, maka gaji PNS dan PPPK 2026 besar kemungkinan masih mengacu pada aturan lama. Pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024, dan hingga kini belum ada Peraturan Presiden baru yang mengatur kenaikan lanjutan.

Dengan kondisi tersebut, gaji ASN 2026 dipastikan masih mengikuti Perpres Nomor 10 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK. Meski gaji pokok stagnan, sebagian ASN masih berharap pada tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya sangat bergantung pada indeks reformasi birokrasi masing-masing instansi.

Berikut ini daftar lengkap gaji PNS tahun 2026 yang masih menjadi acuan resmi pemerintah.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan (belum termasuk aneka tunjangan)

✓ Golongan I
I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

✓ Golongan II
II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

✓ Golongan III
III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

✓ Golongan IV
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Nominal tersebut merupakan gaji pokok di luar tunjangan. Besaran take home pay PNS bisa jauh berbeda tergantung masa kerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tukin yang nilainya bisa jutaan rupiah per bulan di instansi tertentu.

Lalu bagaimana dengan PPPK yang jumlahnya terus membengkak setiap tahun?

Daftar Gaji PPPK 2026 Sesuai Golongan (belum termasuk tunjangan)

✓ Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
✓ Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
✓ Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
✓ Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
✓ Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
✓ Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
✓ Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
✓ Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
✓ Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
✓ Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
✓ Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
✓ Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
✓ Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
✓ Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
✓ Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
✓ Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
✓ Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima pensiun, sehingga struktur gaji dan tunjangannya memang dirancang berbeda. Namun secara nominal, gaji PPPK golongan atas kini sudah menyaingi bahkan melampaui sebagian gaji PNS golongan menengah.

Dengan belum adanya kepastian kenaikan gaji ASN 2026, banyak PNS dan PPPK kini memilih bersikap realistis: mengatur ulang keuangan, berharap tukin tidak dipangkas, dan menunggu kebijakan fiskal pemerintah di tahun politik dan transisi ekonomi global. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|