Innova Raib Dalam Sekejap! Pria Wonogiri Gunakan Kedok Koperasi, Korban Kaget Saat Fakta Sebenarnya Terbongkar

9 hours ago 2
PenggelapanPetugas menginterogasi pelaku. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penggelapan mobil kembali mencuat di Wonogiri. Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pria yang diduga memainkan modus halus untuk membawa kabur sebuah Toyota Kijang Innova milik warga Tirtomoyo. Pelaku beraksi dengan penyamaran sebagai pegawai koperasi hingga membuat korban kehilangan kendaraannya beserta dokumen pentingnya.

Kasus ini terjadi pada Jumat (04/07/2025), tepat di depan Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Pelaku bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sedangkan korbannya, Erna Mujiyanto (39), tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtomoyo.

Cerita bermula saat korban mendapat telepon dari pelaku. Elyas mengaku sebagai petugas yang ditugaskan Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik Innova tersebut. Alasannya—mobil dianggap masih menjadi agunan karena BPKB disebut belum bebas dari pinjaman. Korban yang belum curiga akhirnya mengikuti instruksi pelaku.

Namun kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengecekan langsung ke pihak koperasi. Hasilnya cukup mengejutkan. Pinjaman atas mobil tersebut ternyata sudah dilunasi oleh pelaku menggunakan surat kuasa. Lebih celaka lagi, surat kuasa itu ditandatangani tanpa persetujuan korban. Begitu sadar mobil dan BPKB raib tanpa jejak, korban langsung melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu (29/10/2025).

Mendapat laporan itu, Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga muncul informasi baru: pelaku berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Tanpa menunda, tim berangkat melakukan pengejaran.

Pada Senin (17/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung dengan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Trenggalek. Elyas langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi kinerja cepat timnya. “Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berkat koordinasi yang baik antar satuan,” kata Kapolres.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti penting berupa 1 unit Toyota Kijang Innova berpelat AD-1571-F, termasuk STNK dan BPKB yang sempat dibawa kabur pelaku. Elyas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|