Jadwal Penggunaan Seragam Dinas ASN 2026, PNS–PPPK Disamakan, Ini Aturan Lengkapnya

15 hours ago 3
ASNIlustrasi ASN. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah pusat resmi mengunci kebijakan penyeragaman pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Aturan ini menegaskan satu hal penting: tidak ada lagi perbedaan tampilan antara PNS dan PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Semua ASN wajib patuh pada ketentuan yang sama demi memperkuat identitas satu korps birokrasi.

Kebijakan ini bukan sekadar soal pakaian, melainkan penegasan arah reformasi birokrasi yang menempatkan kinerja, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai ukuran utama, bukan status kepegawaian. Dengan seragam yang sama, pemerintah ingin memastikan pelayanan publik berjalan setara, solid, dan berwibawa di mata masyarakat.

Dasar Hukum Tegas dan Mengikat

Penerapan seragam ASN 2026 berlandaskan regulasi resmi yang tidak bisa ditawar. Pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN, yang kemudian dipertegas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 terkait kedudukan dan kesetaraan PPPK.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK memiliki posisi setara dengan PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, tidak ada lagi alasan pembeda, termasuk dalam urusan pakaian dinas. Bagi PPPK yang baru menerima SK pengangkatan, penyesuaian terhadap ketentuan seragam menjadi kewajiban sejak masa transisi.

Jadwal Lengkap Penggunaan Seragam ASN 2026

Untuk mencegah tafsir berbeda di lapangan, pemerintah telah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas harian yang berlaku nasional sepanjang tahun 2026. Ketentuannya sebagai berikut:

✓ Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, lengkap dengan celana atau rok warna senada
✓ Rabu: Kemeja putih polos (lengan panjang atau pendek) dipadukan dengan bawahan hitam berbahan kain formal, jeans dilarang
✓ Kamis–Jumat: Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan instansi

Jadwal ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa pengecualian, baik PNS maupun PPPK, di pusat maupun daerah.

Aturan Hari Khusus dan Atribut Wajib

Selain ketentuan harian, pemerintah juga mengatur penggunaan seragam pada hari-hari tertentu dan kegiatan resmi. ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri dengan bawahan hitam pada:

✓ Tanggal 17 setiap bulan
✓ Acara resmi kedinasan dan organisasi
✓ Tanggal 2 Oktober dalam rangka Hari Batik Nasional

Tak hanya pakaian, kelengkapan atribut juga menjadi perhatian serius. ASN wajib mengenakan papan nama, tanda jabatan, lambang instansi, serta lencana korps sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan terhadap atribut dinilai sebagai pelanggaran disiplin kerja.

Pesan Tegas Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghapus sekat simbolik di lingkungan birokrasi. Penampilan yang seragam diharapkan membangun rasa kebersamaan, meningkatkan disiplin, serta memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

Mulai 2026, tidak ada lagi istilah “seragam PNS” atau “seragam PPPK”. Yang ada hanyalah seragam ASN, satu wajah, satu identitas, satu tanggung jawab melayani negara dan masyarakat. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|