Jaksa Dibacok di Ladang Sawit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku dalam Hitungan Jam, Seorang Masih Buron

1 day ago 10
Personel Polda Sumatera Utara tangkap terduga pembacokan jaksa di Serdang Bedagai | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak perlu waktu lama bagi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang ASN, Acensio Silvanov Hutabara. Keduanya diserang secara brutal saat berada di ladang sawit milik pribadi mereka di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Komisaris Jama Purba, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. APL alias Kepot dibekuk di Jalan Pancing Medan pada pukul 23.00 WIB, sementara SD alias Gallo ditangkap di Binjai pada Minggu dini hari.

“APL diduga sebagai otak serangan dan SD sebagai eksekutor. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (26/5/2025).

Kejadian penyerangan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia menyatakan bahwa korban kini sedang dirawat di RS Columbia Medan karena mengalami luka serius.

“Serangan ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan kewaspadaan bagi seluruh aparat kejaksaan, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada pukul 13.15 WIB, saat kedua korban tengah berada di kebun sawit untuk memanen hasil panen. Sebelumnya, mereka berangkat dari rumah sekitar pukul 09.35 WIB.

Di lokasi, Acensio sempat menghubungi rekan mereka, Dodi, yang merupakan honorer Kejari Deli Serdang, untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot agar datang ke kebun. Tak lama setelah itu, dua pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan parang yang disembunyikan dalam tas pancing.

Penyerangan ini diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta. Eddy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Jhon Wesli Sinaga, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memvonis Eddy dengan hukuman satu tahun penjara. Eddy hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Terkait insiden ini, Harli Siregar menegaskan bahwa saat menjalankan tugas, jaksa mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Namun dalam kasus ini, serangan terjadi di luar jam dinas.

“Kalau sedang bertugas, jaksa selalu dikawal. Tapi ini terjadi di luar jam kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawalan jaksa, terutama saat sidang kasus pidana, merupakan bagian dari perlindungan negara yang dijamin melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.

Perpres tersebut mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari negara, yang dapat diberikan oleh Polri, dengan kemungkinan melibatkan kerja sama bersama BIN dan BAIS TNI. Namun perlindungan tersebut hanya bisa diberikan apabila ada permintaan resmi dari Kejaksaan.

Untuk wilayah Sumatera Utara, Harli mengungkapkan bahwa pengamanan jaksa masih dilakukan oleh Polri. Namun kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Kodam telah terjalin, membuka kemungkinan ke depan pengamanan oleh TNI bisa diperluas sesuai kebutuhan di daerah.

“Semua tergantung dinamika di masing-masing wilayah,” katanya.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|