JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Seorang pejabat aktif di kementerian tersebut mengakui pernah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari perusahaan penyedia Chromebook.
Pengakuan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Di hadapan majelis hakim, Hasbi membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta pada tahun 2022. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kemendikbudristek.
Uang tersebut, kata Hasbi, berasal dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, perusahaan yang terlibat sebagai penyedia laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Pemberian uang itu pertama kali diketahui melalui laporan pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Nia Nurhasanah.
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi keterangan Hasbi dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk bukti penitipan uang yang kemudian diserahkan kepada penyidik. Jaksa menanyakan secara rinci waktu penerimaan, asal-usul dana, hingga tujuan pemberian uang tersebut.
Hasbi menjelaskan, pada saat itu Nia didatangi seorang perwakilan perusahaan bernama Susy. Usai pertemuan, Susy meninggalkan sebuah kantong kertas yang belakangan diketahui berisi uang tunai.
“Setelah dibuka, ternyata isinya uang. Bu Nia kemudian melaporkan hal tersebut kepada saya,” ujar Hasbi di persidangan.
Ia mengaku sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan. Namun, upaya itu disebut tidak berhasil karena pihak pemberi menolak menerima kembali dana tersebut.
Hasbi menuturkan, uang Rp 500 juta itu kemudian dibagi dua, masing-masing Rp 250 juta disimpan oleh dirinya dan Nia. Ketika perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai masuk tahap penyidikan, keduanya akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada penyidik.
“Uang itu kami titipkan kepada penyidik untuk dikembalikan,” kata Hasbi menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Hasbi dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai konsultan.
Nama Muhammad Hasbi sendiri tercantum dalam surat dakwaan sebagai salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana. Ia disebut menerima sekitar Rp 250 juta. Sementara itu, Nia Nurhasanah diduga menerima dana jauh lebih besar, mencapai Rp 281,6 miliar dari pihak yang sama.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari selisih kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Perhitungan kerugian negara didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dengan acuan kurs dolar Amerika Serikat terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta Jurist Tan, mantan staf khusus menteri yang kini berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan, kebijakan pengadaan Chromebook dan sistem Chrome OS tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sehingga program digitalisasi tersebut dinilai gagal mencapai tujuan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 day ago
10


















































