JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia saat ini berada dalam kondisi sangat kritis. Hal ini terbukti dari penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus jual beli vonis terkait korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW, Egi Primayoga, mengungkapkan bahwa dugaan suap yang melibatkan hakim-hakim tersebut memperlihatkan adanya borok dalam institusi peradilan Indonesia. “Ini menunjukkan adanya kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit yang makin meresahkan,” ujarnya dalam rilis yang diterima pada Rabu, 16 April 2025.
Empat hakim yang terjerat kasus ini antara lain mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga majelis hakim yang menangani perkara ini, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, jaksa juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, dua pengacara korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Egi menegaskan bahwa langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Mahkamah Agung (MA) sangat diperlukan untuk menanggulangi permasalahan ini. Menurutnya, kasus jual beli vonis seperti ini menunjukkan bahwa peradilan di Indonesia sedang mengalami krisis yang mendalam. “ICW mendesak MA untuk melihat mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas,” tegasnya.
Data ICW mencatat bahwa sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan suap yang diterima mencapai Rp 107,9 miliar. “Angka ini menunjukkan betapa parahnya praktek korupsi di lembaga peradilan,” ujar Egi. Menurutnya, MA harus bekerjasama dengan Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta masyarakat sipil untuk memetakan potensi korupsi yang ada di dalam lembaga peradilan.
Egi juga menekankan pentingnya evaluasi dalam proses seleksi hakim guna menutup celah bagi potensi korupsi. Ia menilai bahwa jual beli vonis dalam kasus korupsi minyak menunjukkan kuatnya pengaruh oligarki dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam industri sawit yang dikuasai oleh segelintir pengusaha.
Temuan ICW mengungkapkan bahwa tren pelaku korupsi yang paling dominan berasal dari kalangan swasta. Pada tahun 2023, sebanyak 252 pengusaha atau individu berlatar belakang swasta menjalani persidangan terkait kasus korupsi. Menurut Egi, berbeda dengan terdakwa individu, mendakwa korporasi di Indonesia menjadi sangat sulit karena minimnya keberanian penegak hukum untuk menuntut perusahaan besar.
ICW mendesak agar langkah-langkah tegas segera diambil untuk memberantas korupsi di sektor peradilan dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses peradilan di Indonesia.