Kepala BGN Nanik S. Deyang Tak Kebal Pemeriksaan, Jaksa: Semua Punya Potensi Dipanggil

6 hours ago 13
Nanik S Deyang | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Setelah menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini membuka peluang memeriksa Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang.

Langkah itu dinilai penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program strategis nasional yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah dan menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana dalam kasus tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.

Peluang pemanggilan Nanik terbuka karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai wakil Kepala BGN saat dugaan tindak pidana korupsi yang kini disidik Kejagung diduga terjadi. Setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya, Nanik dipercaya memimpin BGN.

Saat ditanya apakah Nanik sudah atau akan dipanggil penyidik, Syarief mengatakan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Kami lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memetakan pihak-pihak yang mengetahui proses penunjukan yayasan mitra maupun pengelolaan Program MBG. Jaksa juga mendalami peran masing-masing tersangka sesuai kewenangan yang mereka miliki di lingkungan BGN.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan insentif operasional dapur MBG, hingga dugaan pelibatan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN.

Selain itu, penyidik menduga adanya pengaturan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN untuk mendapatkan proyek yang dibiayai negara. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan serta terjadi markup harga pengadaan.

“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ungkap Syarief.

Kejagung juga tengah mendata jumlah SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Sementara itu, penggeledahan di sejumlah dapur MBG di wilayah Jakarta masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti.

Penyidikan dilakukan di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut. Pada 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat tajam menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Besarnya dana yang dikelola itulah yang membuat Kejagung berupaya menelusuri secara menyeluruh dugaan penyimpangan agar potensi kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|