Keputusan Pansel DPRK Kota Jayapura Digugat di PTUN

1 month ago 31

JAYAPURA-Keputusan panitia seleksi (Pansel) anggota DPR jalur pengangkatan Kota Jayapura terkait dengan nama-nama sembilan anggota DPRK yang lolos dan siap dilantik dalam waktu dekat ini  akhirnya berujung di meja hijau. Pihak penggugat yang tidak lain adalah dari  masyarakat adat, telah menggugat keputusan panitia seleksi tersebut ke PTUN Makassar.

“Keputusan kami digugat oleh beberapa orang. Mereka sudah mendaftar di PTUN Makassar. Rencananya tanggal 6 Januari akan ada sidang,”kata Evert Merauje, Senin (30/12).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan panitia seleksi kota Jayapura itu. Menurutnya Hal itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat termasuk menggugat hasil keputusan melalui jalur hukum.

Bahkan rakyatnya pun mengaku sangat mendukung atas upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Karena dengan demikian baik masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa belum puas bisa mengetahui secara jelas terkait dengan pengangkatan anggota DPRK kota Jayapura itu.

“Kalau dalam proses gugatan ini ditolak maka akan diagendakan pelantikan setelah proses itu. Tapi kalau tidak maka akan ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilakukan,”ujarnya.

Diakui,  tahapan seleksi terhadap anggota DPRK kota Jayapura itu sudah berlangsung sejak Oktober lalu dan beberapa kali agenda pelantikannya ditunda karena masih ada yang merasa keberatan.

“DPRK ini sebenarnya sejak ditentukan di bulan Oktober, tapi sudah lewat sampai dengan hari ini. Rencananya Januari baru mungkin ada pelantikan,”bebernya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Keputusan panitia seleksi (Pansel) anggota DPR jalur pengangkatan Kota Jayapura terkait dengan nama-nama sembilan anggota DPRK yang lolos dan siap dilantik dalam waktu dekat ini  akhirnya berujung di meja hijau. Pihak penggugat yang tidak lain adalah dari  masyarakat adat, telah menggugat keputusan panitia seleksi tersebut ke PTUN Makassar.

“Keputusan kami digugat oleh beberapa orang. Mereka sudah mendaftar di PTUN Makassar. Rencananya tanggal 6 Januari akan ada sidang,”kata Evert Merauje, Senin (30/12).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan panitia seleksi kota Jayapura itu. Menurutnya Hal itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat termasuk menggugat hasil keputusan melalui jalur hukum.

Bahkan rakyatnya pun mengaku sangat mendukung atas upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut. Karena dengan demikian baik masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa belum puas bisa mengetahui secara jelas terkait dengan pengangkatan anggota DPRK kota Jayapura itu.

“Kalau dalam proses gugatan ini ditolak maka akan diagendakan pelantikan setelah proses itu. Tapi kalau tidak maka akan ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilakukan,”ujarnya.

Diakui,  tahapan seleksi terhadap anggota DPRK kota Jayapura itu sudah berlangsung sejak Oktober lalu dan beberapa kali agenda pelantikannya ditunda karena masih ada yang merasa keberatan.

“DPRK ini sebenarnya sejak ditentukan di bulan Oktober, tapi sudah lewat sampai dengan hari ini. Rencananya Januari baru mungkin ada pelantikan,”bebernya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|